Anggota DPRD Kota Malang Biasa Minta Setoran, Terungkap Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor
- Sering kali anggota DPRD Kota Malang datang ke kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta uang
Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sering kali anggota DPRD Kota Malang datang ke kantor Dinas PU (Pekerjaan Umum) untuk meminta uang. Bahkan ada beberapa nama anggota dewan yang sangat sering datang.
Inilah penjelasan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terkiat kasus dugaan korupsi 18 anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/8/2018).
Sempat ada beberapa nama anggota dewan yang disebut kerap melakukan itu. Diantaranya Subur dan Suprapto.
"Saya sampai sering menghindar karena kebingungan melayani," aku pria yang sebelumnya juga sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan denda sebesar Rp 100 Juta subsider 3 bulan itu dalam kasus yang sama.
Meski merasa diporoti oleh para anggota dewan, pihaknya mengaku sulit menghindar. Ini lantaran jika tak menuruti permintaan para wakil rakyat itu, proses-proses yang berkaitan dengan dewan bakal dipersulit.
Hal serupa yang disampaikan Cipto Wiyono, Mantan Sekda Kota Malang yang sekarang duduk sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Jatim. Ketika bertugas di Malang, dia mengaku sering ada permintaan uang dari kalangan legislatif.
Dicontohkannya, saat rapat badan anggaran (Banggar) juga para anggota dewan meminta uang ke eksekutif.
"Mintanya Rp 1 juta setiap orang. Kalau anggota banggar 25 orang kan berarti Rp 25 juta," ungkap dia.
Jika tidak dituruti, disebutnya ada saja yang dipersulit.
"Bisa rapat sampai jam 3 malam dan sebagainya. Nah, sebagai sekda uang dari mana lagi kalau tidak SKPD," lanjut Cipto.
Contoh lain, ada permintaan jatah 1 persen dari total anggaran dikurangi gaji dan sebagainya, ketika pembahasan anggaran.
"Saya pernah dengar itu," jawab M Anton, Mantan Wali Kota Malang yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Cokorda Gede Arthana di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo.
Selain tiga orang itu, ada dua saksi lagi yang juga dimintai keterangan dalam sidang ini. Yakni Tedi Sujadi, salah satu Kabid di Dinas PU dan Leha Sri, mantan sekretaris Dinas PU Kota Malang.
Terkiat kasus suap terhadap 18 anggota dewan yang menjadi terdakwa ini, perkaranya pun terlihat gamblang. Para saksi membeber semua hal yang mereka ketahui terkiat kucuran uang dari Pemkot Malang untuk para anggota dewan dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2015.
Seperti sistem ijon, uang pokir itu bahkan diminta di depan. Telat sedikit saja, para anggota dewan sudah menagih. "Iya sempat ada yang tanya langsung ke saya. Pak Arif (ketua dewan) dan Suprapto," jawab Anton.
Mantan Wali Kota yang dalam kasus ini juga sudah divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara itu mengaku mengiyakan permintaan uang jatah dewan dalam pembahasan APBD perubahan 2015.
"Pertemuannya pas di ruang Ketua Dewan. Waktu itu sebelum lebaran. Saya ditanya lalu saya minta pak sekda yang mengurusinya," aku Anton.
Cipto kemudian berkomunikasi dengan dewan dan disepakati dewan mendapat bagian 10 persen dari uang kegiatan dewan sebesar Rp 9 miliar dengan perhitungan masing-masing Rp 200 juta.
Uang suap itu angkanya Rp 900 juta dengan perhitungan setiap dewan dapat bagian sekitar Rp 18 juta.
"Tapi saya dihubungi pak Arif katanya disuruh serahkan Rp 700 juta. Sisa Rp 200 juta untuk dia dititipkan ke saya dan saya serahkan setelah lebaran," ungkap Cipto.
Belakangan diketahui pembagian tidak merata. Dari Rp 12,5 juta sampai Rp 20 juta. "Saya dengar itu. Tapi pembagiannya seperti apa saya tidak tahu, karena dewan sendiri yang membagi," jawabnya saat ditanya jaksa dari KPK.
Hal tersebut juga yang disampaikan saksi Djarot. Disebutnya memang ada uang dari pihaknya yang disetor ke DPRD Kota Malang untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2015.
Selama sidang berlangsung, para anggota dewan yang menjadi terdakwa terlihat sangat serius. Hampir semua dari mereka terus memperhatikan keterangan para saksi dengan seksama. Sambil membawa kertas di kursinya, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masing-masing itu nampak terus mencatat hal-hal yang disampaikan para saksi selama sidang berlangsung.(ufi)