Bocah 2 Tahun Asal Sukabumi Bisa Merokok 40 Batang Sehari, Mengamuk Jika Kecanduannya Tak Dituruti
Bocah usia dua tahun, Rapi Ananda Pamungkas, memiliki kebiasaan buruk, yakni merokok 40 batang rokok setiap hari
Penulis: Alga | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Bocah usia dua tahun, Rapi Ananda Pamungkas, memiliki kebiasaan buruk, yakni merokok 40 batang rokok setiap hari.
Kebiasaan buruk Rapi Ananda Pamungkas asal Sukabumi, Jawa Barat, ini dimulai saat dia memungut puntung rokok bekas dekat warung milik ibunya di pasar.
Dalam beberapa hari, Rapi Ananda Pamungkas pun kecanduan.
• Sama-sama Baru Pulang Ibadah Haji, Intip Perubahan Penampilan Annisa Pohan dan Nia Ramadhani
Ia bahkan tak henti-hentinya meminta orang-orang yang lewat kios untuk memberi rokok.
Para orang tua awalnya mengira permintaan Rapi aneh, mereka lalu menawarkan rokok.
Orang-orang dewasa pada awalnya hanya menganggapnya sebagai lelucon, dan tertawa ketika rokok tersebut menyala.

• Ekonomi Malaysia di Ujung Tanduk, Kurs Ringgit Anjlok, Ekonomi Indonesia Malah Tumbuh Pesat
Rap, sapaannya, mulai menjadi agresif.
Ia bisa mengamuk jika tidak merokok.

• Hobi Main Sepak Takraw Sore-sore, Pria Asal Lumajang Ini Sumbang Medali Emas untuk Indonesia
Ibu Rapi, Maryati (35), mengaku pada Senin (13/8/2018), dilansir TribunJatim.com dari Metro.co.uk, dirinya membelikan putranya tersebut dua bungkus rokok setiap hari.
Hal ini menurutnya, untuk mencegah amukan Rapi.
• 51 Nama untuk Bayi Ini Dilarang Pemerintah Arab Saudi, 6 di Antaranya Justru Populer di Indonesia!
"Anak saya biasa merokok sambil minum kopi dan makan kue."
"Dia telah merokok setiap hari selama sekitar dua bulan. Waktu saya tidak memberikannya rokok, Rapi bisa mengamuk," kata Maryati, dikutip dari Metro.co.uk.
• Cair Pekan Depan, Tak Semua Atlet Peraih Medali Emas Dapat Bonus Rp1,5 Miliar, Begini Rinciannya
Menurut Maryati sendiri, kebiasaan buruk Rapi dimulai dua bulan lalu.
Rapi mengumpulkan puntung rokok yang dibuang di jalanan.
Bocah-bocah yang lebih tua lalu menyalakan rokok tersebut untuk Rapi.