Gerakan #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Itu Tak Melanggar Hukum
Tak sependapat dengan Ali Ngabalin, Mahfud MD sebut gerakan #2019GantiPresiden Tak Melanggar Hukum
TRIBUNJATIM.COM - Ali Mocthar Ngabalin sempat menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin saat dihubungi wartawan Tribunnews.com pada Senin (27/8/2018).
"Makar itu, makar harus dihentikan seluruh aktivitasnya, harus diback-up," ujar Ngabalin.
Dikutip TribunJakarta.com dari KBBI Edisi Ke V, makar memiliki arti perbuatan (usaha) dengan maksud menyerang orang dan sebagainya.
• Tanggapi Deklarasi #2019GantiPresiden, Mahfud MD: Aspirasi Sah dan Tak Termasuk Curi Start Kampanye
Dapat dikatakan makar adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Secara tak langsung Ali Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang melanggar hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tidak sependapat dengan pernyataan Ali Ngabalin.
Menurut Mahfud MD, gerakkan #2019GantiPresiden tidaklah melanggar hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui media sosial Twitternya, pada Selasa (4/9/2018).
• Rizal Ramli Tanggapi Pernyataan Sri Mulyani Terkait Upaya Pemerintah Atasi Nilai Tukar Rupiah
"Meski begitu gerakan itu (#2019GantiPresiden) sendiri menurut sy tak melanggar hukum," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan apabila dalam praktiknya gerakan tersebut disertai dengan perbuatan melanggar hukum makan harus segera ditindak.
"Kalau diboncengi tindakan melanggar hukum, ya harus ditindak," tulis Mahfud MD.
Awalnya Mahfud MD mengatakan dirinya sempat diajak untuk ikut serta dalam gerakan #2019GantiPresiden.
• Mahfud MD Bocorkan Kelemahan Jokowi yang Banyak Dicari Lawan Politik, Singgung Soal Keluarga & Anak
Namun Mahfud MD bersikap keras untuk tidak ikut dalam gerakan tersebut.
"Sejak awal digagas dan diajak saya menolak keras untuk ikut gerakan #2019gantipresiden," tulis Mahfud MD.
Ia mengatakan hanya ingin mengikuti gerakan #2019PemilihanPresiden.
"Saya hanya setuju dan bersedia ikut dengan gerakan #2019pemilihanpresiden," tulis Mahfud MD.
• Ali Mochtar Ngabalin, Politisi yang Vokal Kritik Jokowi Kini Masuk Istana, Jejaknya Banyak Onak Duri
Pantauan TribunJakarta.com cuitan Mahfud MD soal #2019GantiPresiden diunggah sekitar tiga jam lalu.
Unggahan tersebut disukai lebih dari 2500 pengguna Twitter.
Rocky Gerung Sebut Hal Sama
Rocky Gerung membantah jika gerakan '2019 Ganti Presiden' yang ia dukung bukanlah sebuah hal yang bisa dikatakan makar.
Menurutnya, gerakan tersebut baru bisa disebut makar apabila tahun yang digunakan 2018, di mana Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih sah menjabat.
Menanggapi hal tersebut, Ali Ngabalin tetap menyebut apabila gerakan tersebut adalah makar dan harus dihentikan.
Menurut Ali Ngabali, tahun 2019 berarti bisa dikatakan mulai jam 00.00 WIB tanggal 1 Januari 2019, yang artinya Jokowi masih menjabat.
• Foto Lawas Jonatan Christie Beredar di Media Sosial, Begini Potretnya Saat Masih Pakai Seragam SMA
Meskipun, maksud Rocky Gerung dan para penggerak 2019 adalah momentum pencoblosan atau pemilihan presiden.
"Makar, itu rencana jahat pergantian presiden secara inkonstitusional," kata Ali Ngabalin.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan jika gerakan itu merupakan sebuah rencana jahat untuk menggulingkan Presiden Jokowi.
Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung langsung memberikan bantahan.
"Kita balik pada konsepnya, di mana setiap kekuasaan tidak mau diganti, makanya ada proteksi.
Istilah makar dalam bahasa Belanda itu artinya menyerbu dan menyerang, sedangkan ini mana yang disebut menyerbu dan menyerang, yang ada justru mereka yang menghalangi diskusi," ujar Rocky Gerung.
• Viral Cuitan SBY Sandingkan Kesuksesan Asian Games 2018 dengan Sea Games 2011, Begini Reaksi Netizen
Sementara itu, Ali Ngabalin kembali menuding tagar tersebut merupakan peradaban rendah.
"Itu tidak bermoral dalam demokrasi," ujar Ngabalin.
Diketahui, kebebebasan berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Seperti yang dimuat pada Pasal 28E Ayat 2, "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Kemudian pasal 28E Ayat3, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Menanggapi pasal-pasal tersebut, Ali Ngabalin tetap berpendirian jika gerakan tersebut menyalahi undang-undang.
• Megawati dan Mahfud MD Pernah Minta Jabatan ke Presiden, Ada yang Ditolak dan Disuruh Belajar ke SBY
Iapun menyebutkan Undang-Undang turunan dari pasal tersebut.
Yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Ruang Publik.
"Baca pasal 6, hak-hak orang tidak mengganggu hak orang, menjaga, menghormati, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, coba lihat," kata Ngabalin.
"Memang ada UU 1945 sebagai payung, tapi ada Undang-Undang turunannya," imbuhnya.
Menjawab hal tersebut, Rocky Gerung memberikan penjelasan secara normatif, yang menyebutkan gerakan tersebut tidak dilarang, sehingga tidak perlu izin untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.
• Dikabarkan Menikahi Kartika Putri, Habib Usman bin Yahya Unggah Foto Berdua dan Ungkap Kebenarannya
"Dua pikiran (GantiPresiden dan penentangnya) itu dirawat, jangan dipilih salah satu dipulangkan," kata Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky Gerung menyebut jika semakin dilarang, gerakan ini akan semakin kuat.
Terkait polemik yang ada, Rocky Gerung akhirnya meminta nama gerakan tersebut diganti menjadi #2019DiaTakutDiganti.
"Di era milineal, yang dilarang itu justru terjadi... jadi konyol pemerintah melarang, justru gerakan itu semakin membesar.
Ada orang bilang, kita tidak akan membuat Hastag 2019GantiPresiden, jadi Hastag 2019DiaTakut Diganti, kecerdasan orang ganti lagi, apa mau dilarang lagi?" kata Rocky Gerung.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul #2019GantiPresiden Disebut Makar, Mahfud MD: Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum