Pileg 2019
Soal Polemik Eks Koruptor Maju Nyaleg, Fadli Zon Komentari Keputusan Bawaslu: Harus Berlaku Adil
Keputusan Bawaslu yang meloloskan 5 eks koruptor maju jadi caleg di Pileg 2019, begini tanggapan Fadli Zon.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut berkomentar menyikapi maraknya eks koruptor yang maju jadi caleg di Pileg 2019.
Terlebih saat ini, soal para eks koruptor yang nyaleg ini menjadi polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini lantaran perbedaan aturan yang jadi acuan mengenai eks koruptor yang nyaleg.
• 41 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka Korupsi, Pengamat Politik: Mereka Harus Legawa Mundur
Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, KPU tetap menolak berkas pendaftaran bacaleg mantan koruptor, sesuai Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.
Sementara, Bawaslu tetap meloloskan mantan koruptor menjadi caleg.
Bawaslu mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
• Eks Koruptor Lolos Jadi Bacaleg, Wiranto Akan Panggil Bawaslu
Ketua Bawaslu RI, Abhan sendiri membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan UU No 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.
Menurut Abhan, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi, sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.
"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di Pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan mengutip dari Kompas.com, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, apabila Pasal 7 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya.
• Partai Perindo Tuban Benarkan Usung Caleg Eks Napi Narkoba
Oleh karena itu, kata Abhan, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi bisa ikut menjadi caleg.
Dikatakan, PKPU tersebut hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba dalam bentuk pakta integritas.
Hal ini sebagaimana yang termuat pada Pasal 4, kata Abhan.
Pakta itu harus ditandatangani oleh Ketua Umum partai dan Sekretaris Jenderal partai.
• Maju Jadi Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Maruli Hutagalung Optimistis Berantas Korupsi
Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU itu disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e dinyatakan, pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin.
Di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.
• Habib Usman bin Yahya Akui Sudah Nikahi Kartika Putri, Video Annisa Pohan Disambut Jadi Sorotan Lagi
"Kalau sebuah perikatan yang wanprestasi itu adalah ketum dan sekjen, hukum lah partainya, bukan calonnya. Ini kan di syarat pencalonan, bukan syarat calon," tutur Abhan.
Abhan juga menambahkan, ia tak menemukan aturan soal sanksi jika partai tak memenuhi pakta integritas, di PKPU tersebut.
Ia menyimpulkan, tindakan Bawaslu sudah sesuai aturan.
"Jadi kami merujuk pada undang-undang dan merujuk pada PKPU 20 juga. Cobalah dibaca lagi," katanya.
"Sekali lagi di PKPU itu syarat calon tak muncul yang melarang napi koruptor itu," imbuhnya.
• Viral Cuitan SBY Sandingkan Kesuksesan Asian Games 2018 dengan Sea Games 2011, Begini Reaksi Netizen

• Kesuksesan Asian Games 2018 Jadi Sorotan Dunia, Media India: Semua Negara Belajarlah dari Indonesia!
TribunJatim.com mengutip dari Kompas.com, diinformasikan sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg.
Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
• Warganet Indonesia Bertanya Sopan, Jawaban Netizen Malaysia Ini Sampai Disorot Menpora Syed Saddiq
Dikritik Fadli Zon
Keputusan Bawaslu yang meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif 2019 ini kemudian dikritik Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Fadli menilai, keputusan tersebut tidak adil, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.
Sebab, ada eks koruptor yang tak lolos menjadi bakal caleg pada masa pendaftaran lalu.
"Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh, ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas, karena kalau ada yang satu boleh, yang lain tidak boleh, ini jelas ketidakadilan," ujar Fadli kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

• Viral Video Kocak Atlet Goda Petugas Imigrasi Pakai Bahasa Indonesia dan Nyanyi Indonesia Raya
Di sisi lain, lanjut Fadli, pelarangan soal napi eks koruptor menjadi bacaleg seharusnya diatur juga dalam undang-undang.
Dengan begitu, aturan tersebut akan berlaku secara menyeluruh bagi orang-orang yang mendaftar sebagai bacaleg.
"Dan ini harus ada aturan yang jelas. Aturan itu diatur oleh UU, kemudian ada aturan lain," kata Fadli.
"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu semangat yang bagus. Tapi kan, harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya," ucapnya.
• 5 Hal Tentang Ziarah Prabowo Subianto ke Makam Pendiri NU, PDIP Ajak Semua Pihak Tahu Batasan
Lebih lanjut, Fadli Zon pun meminta KPU tak melarang eks koruptor mendaftar sebagai caleg.
Fadli meminta KPU mematuhi ketentuan dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal tersebut dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
• Pidato Jokowi Penutupan Asian Games 2018 dari Lombok Dikritik Fadli Zon: Nominasi Piala Oscar Nih!
"Memang kita bisa saja ingin ideal ya. Saya rasa saya secara pribadi juga gagasan itu sangat bagus. Tapi di sisi lain, kita juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang. Undang-undang tidak mengatur soal itu," kata Fadli kepada Kompas.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR ini menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutuskan mantan narapidana korupsi tetap bisa mencalonkan diri.
Karena itu, Fadli Zon mengatakan, KPU harus mematuhi serangkaian aturan di atas PKPU, berupa undang-undang dan putusan MK.
"Kita tidak ingin ada pelanggaran terhadap undang-undang. Kecuali undang-undangnya direvisi. Tapi saya kira tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap undang-undang itu. Jadi jangan melanggar undang-undang lah," lanjut Fadli Zon.
• Viral Aksi Ceplas-ceplos Bocah STM Kritik DPR Diganjar Uang dan Vespa, Fahri Hamzah Ngakak Disindir!
Menunggu Putusan MA
Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya cenderung mengupayakan agar eks koruptor tak bisa mendaftar sebagai caleg.
Pernyataan ini sebagai bentuk tanggapannya atas hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR meminta KPU tak melarang eks koruptor mendaftar sebagai caleg.
• Seorang Polisi Inggris Pasang CCTV di Rumah, Syok Ungkap Perilaku 2 Anaknya yang Terpapar Pornografi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera berpendapat, selama belum ada keputusan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA), maka PKPU No 20 Tahun 2018 yang mencantumkan larangan bagi eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif, tetap berlaku.
"Sekarang kata kuncinya ada di MA yang sedang judicial review PKPU ini. Nah, saya harap MA segera mengeluarkan keputusannya. Tetapi sebelum ada keputusan apapun, PKPU berlaku bahwa mantan napi koruptor dilarang untuk nyaleg," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018), mengutip Kompas.com.
• Dari Gembul Makan 5 Piring Nasi dan Dibully, Joanna Kini Jadi Ratu Kecantikan, Intip Transformasinya
Menurut Mardani, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki hak diskresi untuk meningkatkan kualitas Pemilu.
Ia memandang bahwa Peraturan KPU tersebut merupakan langkah awal untuk menyeleksi calon-calon anggota legislatif.
"Nah salah satu premisnya, KPU bukan cuma di hilir tapi di hulu."
"Yaitu menyeleksi dengan ketat para calon anggota legislatif. Sehingga saya rasa KPU sudah benar," kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
• Sama-sama Baru Pulang Ibadah Haji, Intip Perubahan Penampilan Annisa Pohan dan Nia Ramadhani
Sumber:
Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Fadli Zon Minta KPU Tak Larang Mantan Koruptor Daftar Caleg
Fadli Zon Nilai Bawaslu Tak Adil Loloskan Bakal Caleg Eks Koruptor
Wakil Ketua Komisi II: Sebelum Ada Putusan MA, Mantan Koruptor Dilarang "Nyaleg"