Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Praktikkan Gandakan Uang di Depan Hakim PN Surabaya

Majelis hakim dan terdakwa penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tertawa ketika mendengar kesaksian Yudha Sandi di PN Surabaya.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat berada di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani sidang, Rabu (15/8/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim dan terdakwa penipuan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tertawa ketika mendengar kesaksian Yudha Sandi di PN Surabaya.

Mereka dibuat tertawa karena saksi meringankan terdakwa ini menjelaskan jika gurunya itu bisa menggandakan apa saja, baik uang dan makanan.

Itu yang membuat majelis hakim penasaran dan minta pembuktian penggandaan uang terhadap terdakwa pada minggu depan.

Pada lanjutan persidangan itu, terdakwa Dimas Kanjeng memang mengajukan satu saksi yang meringankan, yakni Yudha Sandi. Selama ini, Yudha jadi santri dan juru bicara padepokan milik Taat Pribadi.

Sakit Vertigo, Dimas Kanjeng Sudah Tiga Kali Tak Hadir Sidang

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, Yudha ceplas ceplos terkait apa yang dilihatnya itu.

"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon," jelasnya yang diiringi tawa seisi ruang sidang, Rabu (5/9).

Kemudian, hakim anggota I Wayan Sosiawan bertanya pada Dimas Kanjeng, kenapa ikut tertawa setelah mendengar keterangan Yudha. Hakim I Wayan minta agar Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang itu.

“Kamu bisa menggandakan uang atau tidak ? Kalau bisa, bisa dibuktikan di persidangan agar tak bohong,” ujarnya.

Dimas pun hanya menjawab singkat, bahwa itu bisa dipraktikkan.

“Insyaallah bisa. Itu bisa dipraktikkan,” tegasnya.

Hakim I Wayan lalu meminta Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang pada sidang lanjutan minggu depan.

Menulis dan Pembacaan Shalawat Maba Unisma Tercatat di MURI

Jika bisa dibuktikan, maka ini jadi pertimbangan hakim untuk memberi keringanan hukuman dalam putusan.

“Saya siap membuktikannya,” kata Dimas Kanjeng.

Selain keterangan dari Yudha Sandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki membacakan kesaksian empat saksi yang tidak bisa dihadirkan.

Mereka adalah kolega Dimas Kanjeng, yakni Vijay dan tiga mahaguru masing-masing Marno Sumarno sebagai Abah Kholil, Atjeb sebagai Abah Kalijogo dan Ratim alias Abdur Rohman.

Dari persidangan terungkap, jika Vijay yang bertugas mencarikan mahaguru untuk Dimas Kanjeng saat di Jakarta.

Timnas U-16 Indonesia Bakal Berlaga di Piala Asia U-16 2018, Berikut Ini Jadwal Siaran Langsungnya

Dia menyuruh seorang tukang ojek untuk mencarikan tujuh pria tua berjenggot yang bersedia berpura-pura sebagai mahaguru. Vijay lalu dipertemukan dengan tujuh pria berjenggot.

Ketujuh orang ini lalu diajak ke Probolinggo. Vijay mendandani mereka dengan jubah, surban, tasbih dan atribut lain seolah menyerupai tokoh spiritual. Tujuannya, untuk meyakinkan pengikut Dimas bahwa gurunya itu tokoh spiritual.

Dengan begitu, diharapkan para pengikutnya percaya kalau terdakwa bisa menggandakan uang, sehingga mereka menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Dari keterangan Vijay, dia bertugas mencarikan mahaguru yang sebenarnya berlatar belakang tukang bangunan sampai gelandangan itu dengan imbalan Rp 80 juta dari terdakwa.

"Uang itu dipakai untuk transportasi Rp 50 juta, setiap mahaguru dapat Rp 3 juta, dan Rp 9 juta digunakan untuk keperluan pribadi Vijay," pungkas JPU Hary Basuki. Sda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved