LPS Sosialisasi Penjaminan Simpanan Perbankan di Kediri, Jamin Dana Nasabah Sampai Rp 2 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama OJK Kediri melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di wilayah eks Karesidenan Kediri

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Sosialisasi LPS di Kediri 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) Kediri melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan bagi perbankan di wilayah eks Karesidenan Kediri dan Madiun di Hotel Grand Surya (TRIBUNJATIM.COM), Kota Kediri, Rabu (5/9/2018).

Kegiatan sosialisasi ini rutin dilakuka LPS kepada perbankan dan masyarakat sebagai nasabah bank. LPS yang berkantor di Jakarta juga melakukan roadshow di seluruh wilayah Indonesia.

Pembukaan kegiatan ini dihadiri Dimas Yuliarto, Direktur Group Perumusan Kebijakan LPS, dan Slamet Wibowo, Kepala Kantor OJK Kediri.

Dalam kesempatan itu, Dimas menyampaikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan yang merupakan amanat dari Undang-Undang.

Ungkap Dugaan Korupsi Seret Nama Wali Kota Pasuruan, Kejari Periksa 11 Saksi, Segini Kerugiannya

Dalam program penjaminan simpanan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank.

Dimas menambahkan, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberikan edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan.

Saat ini, simpanan nasabah di bank dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nasabah tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya.

Bank juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.

Ini Tukang Kunci Profesional Kota Blitar yang Disewa Khusus KPK, untuk Buka Brankas Milik Wali Kota

Ketentuan tersebut dikenal dengan 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat Bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan Tidak ikut merugikan bank, misalnya punya kredit macet.

Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku sejak 18 Juli 2018 lalu adalah 6,25 persen untuk bank umum dan 8,75 persen untuk BPR.

Sementara Kepala Kantor OJK Kediri, Slamet Wibowo, menyatakan mendukung dan menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan LPS.

Harapannya bank dapat memanfaatkan sosialisasi ini dengan baik terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada.

Ada Mantan Suami, Maia Estianty Tak Ragu Ekspos Sosok yang Dicintainya, Lihat Ekspresi Ahmad Dhani

Sosialisasi LPS diikuti 75 kantor cabang bank umum dan 77 BPR/BPRS yang berlangsung 2 hari. Hari pertama diikuti oleh Kepala Cabang/Manajer kantor cabang umum dan Direksi BPR/BPRS.

Hari kedua diikuti perwakilan dari frontliner (teller, customer service, marketing) dari bank umum dan BPR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved