Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dituntut Warga Soal Penutupan Dolly Surabaya Rp 270 Miliar, Wali Kota Risma: Bunuh Saya Saja

Wali Kota Surabaya Tri Rismahari ini digugat oleh warga terkait penutupan Dolly. Risma pun geram, dan minta dibunuh saja

Penulis: Januar AS | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini 

Dikatakan Soenarno, ada tiga hal dalam class action yang perlu diperhatikan.

Yakni perlindungan konsumen, lingkungan hidup dan utang.

“Tiga hal tersebut bisa dijadikan class action, namun ketika ditolak ya bisa mengajukan banding atau kasasi, karena itu peraturan mahkamah agung, putusan mahkamah agung, bukan di PN atau di PT,” jelas Soenarno.

Artinya, kata Soenarno, yang menentukan gugatan itu adalah mahkamah agung, dan bila diterima baru diadili.

Namanya Masuk Daftar Kandidat, Najwa Shihab Tolak Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf, Ini Alasannya

Adapun pengajuan banding atau kasasi durasinya pun selama 14 hari.

Menurut Soenarno, yang menjadi titik berat dari penolakan dari majelis hakim terkait ihwal warga Dolly yakni adanya masalah dari formasi forum wilayahnya.

“Namun nanti yang menguji bermasalah atau tidaknya tetap mahkamah agung, meskipun pengadilan negeri bukan hanya menentukan perihal kalah menang, tetapi sebelumnya juga melakukan penelitian, kajian, dan pemahaman tentang class action,” terang Soenarno.

“Tetapi harus diingat bahwa class action itu produknya peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2002, karena begitu dahsyatnya efek dari gugatan ini maka penting diuji tentang kelas perwakilan,” lanjutnya.

Reaksi Ali Ngabalin Saat Dituding Dalang Penolakan Neno Warisman di Riau, Sampai Lepas Tutup Kepala!

Soenarno menuturkan, gugatan yang diajukan oleh warga eks lokalisasi Dolly Surabaya itu sudah sesuai, namun yang menguji tetap mahkamah agung.

Tapi dengan catatan, perwakilan yang tercatat dalam gugatan class action harus siap memulai dari awal persidangan apabila mahkamah agung mengabulkan gugatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved