Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

KPU Kota Malang Beri Waktu Parpol Untuk Cabut Berkas Bacaleg Tersangka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih memberikan waktu kepada parpol untuk bisa segera melakukan pencabutan berkas bacaleg

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka pada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih memberikan waktu kepada parpol untuk bisa segera melakukan pencabutan berkas bakal calon legislatif (bacaleg)  yang berstatus tersangka.

Sejauh ini, KPU masih memberikan batas waktu sampai dengan Senin (10/9/2018) kepada parpol untuk bisa mengajukan pencabutan berkas terhadap bakal calon legislatif (bacaleg)  yang terjerat kasus korupsi.

Sejauh ini sudah ada beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi kepada KPU mengenai pencabutan maupun pergantian bacaleg yang tersangkut kasus.

Beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi tersebut adalah PDI-P, PKB, Golkar, PAN, Gerindra dan Demokrat.

Hal itu seperti disampaikan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi Organisasi dan Humas KPU Kota Malang, Ashari Husen.

KPK Minta PNS Koruptor Dicopot Secara Tak Terhormat, Pakde Karwo: Silahkan, Asal Sesuai Yuridis

Ashari menjelaskan bahwa beberapa parpol tersebut sudah melakukan konsultasi mengenai pencabutan berkas yang termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sejauh ini ia menyebut ada 17 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg.

"Kami masih memberikan waktu kepada parpol sampai dengan tanggal 10 September," ucapnya Sabtu (8/9/2018).

Namun demikian, dalam prosesnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh parpol. Salah satunya adalah berdasarkan peraturan PKPU No 6 tahun 2017 bahwa bacaleg laki-laki hanya bisa dicoret tidak bisa diganti.

Sementara untuk calon wanita masih bisa diganti sesuai dengan pemenuhan 30 persen kuota bacaleg wanita.

"Mekanismenya adalah unutk bacaleg laki-laki jika dia berada dinomor urut 1, maka secara otomatis nomor urut dibawahnya akan naik ke atas," imbuhnya.

Alissa Wahid Sebut Foto Tahanan KPK Nggak Ada Penyesalan, Ternyata Berkaitan Pilkada DKI Jakarta

Di sisi lain, dari total 17 orang yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg tersebut satu diantaranya merupakan anggota DPRD hasil PAW.

Sehingga hanya 16 orang saja yang tersandung kasus korupsi.

"Semua bacaleg tersebut berasal dari 10 partai yang ada di DPRD Kota Malang," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved