Prahara DPRD Kota Malang
KPU Kota Malang Beri Waktu Parpol Untuk Cabut Berkas Bacaleg Tersangka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih memberikan waktu kepada parpol untuk bisa segera melakukan pencabutan berkas bacaleg
Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang masih memberikan waktu kepada parpol untuk bisa segera melakukan pencabutan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus tersangka.
Sejauh ini, KPU masih memberikan batas waktu sampai dengan Senin (10/9/2018) kepada parpol untuk bisa mengajukan pencabutan berkas terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) yang terjerat kasus korupsi.
Sejauh ini sudah ada beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi kepada KPU mengenai pencabutan maupun pergantian bacaleg yang tersangkut kasus.
Beberapa parpol yang sudah melakukan konsultasi tersebut adalah PDI-P, PKB, Golkar, PAN, Gerindra dan Demokrat.
Hal itu seperti disampaikan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi Organisasi dan Humas KPU Kota Malang, Ashari Husen.
• KPK Minta PNS Koruptor Dicopot Secara Tak Terhormat, Pakde Karwo: Silahkan, Asal Sesuai Yuridis
Ashari menjelaskan bahwa beberapa parpol tersebut sudah melakukan konsultasi mengenai pencabutan berkas yang termasuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Sejauh ini ia menyebut ada 17 anggota DPRD yang tersangkut kasus korupsi yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg.
"Kami masih memberikan waktu kepada parpol sampai dengan tanggal 10 September," ucapnya Sabtu (8/9/2018).
Namun demikian, dalam prosesnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh parpol. Salah satunya adalah berdasarkan peraturan PKPU No 6 tahun 2017 bahwa bacaleg laki-laki hanya bisa dicoret tidak bisa diganti.
Sementara untuk calon wanita masih bisa diganti sesuai dengan pemenuhan 30 persen kuota bacaleg wanita.
"Mekanismenya adalah unutk bacaleg laki-laki jika dia berada dinomor urut 1, maka secara otomatis nomor urut dibawahnya akan naik ke atas," imbuhnya.
• Alissa Wahid Sebut Foto Tahanan KPK Nggak Ada Penyesalan, Ternyata Berkaitan Pilkada DKI Jakarta
Di sisi lain, dari total 17 orang yang kembali mencalonkan diri sebagai bacaleg tersebut satu diantaranya merupakan anggota DPRD hasil PAW.
Sehingga hanya 16 orang saja yang tersandung kasus korupsi.
"Semua bacaleg tersebut berasal dari 10 partai yang ada di DPRD Kota Malang," tutupnya.