Mekanisme Penerapan Sistem E-Court, Aplikasi di PN Surabaya untuk Urus Peradilan Secara Online

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono memberi penjelasan terkait sistem peradilan berbasis online atau e-Court.

Tayang:
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ruangan e-Court yang disediakan di Pengadilan Negeri Surabaya guna mendaftarkan perkara melalui peradilan online, Jumat (3/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono memberi penjelasan terkait sistem peradilan berbasis online atau e-Court.

Sistem tersebut diketahui sudah diterapkan di PN Surabaya pada 28 Juli 2018.

Sigit mengatakan, untuk pelaksanaannya, PN bersinergi beberapa instansi, mulai Polri hingga Kejaksaan.

"Kita connect dengan kejaksaan dan kepolisian. Tinggal tunggu disetujui apa tidak (berkas dan barang bukti yang didaftarkan melalui e-Court), kalau sudah disetujui, lalu kami connect-kan," papar Sigit kepada TribunJatim.com, Selasa (11/9/2018).

Diterapkan 2 Bulan, Layanan E-Court PN Surabaya Sepi Peminat, Padahal Bisa Percepat Proses Peradilan

Sigit menambahkan, setelah itu akan dilakukan sesi penandatanganan.

Kata Sigit, saat sesi penandatanganan itu, piahknya akan mengkroscek lagi seluruh berkas aslinya.

"Kita lihat yang aslinya, setelah aslinya ditandatangani, lalu kami serahkan ke kejaksaan tinggi. Itu (e-Court) lebih cepat daripada memeriksa satu persatu pada saat barang bukti baru datang alias manual," lanjutnya.

Diluncurkan Mei 2018, Suzuki NEX II Terjual 509 Unit Per Bulan di Jawa Timur

Sigit menegaskan, penerapan sistem e-Court baru dapat dilaksanakan apabila telah disetujui semua pihak yang terlibat perkara.

Jika pihak penggugat telah mendaftarkan perkara dan siap disidangkan secara e-Court, namun pihak tergugat tak bersedia, maka sidang akan berlangsung secara manual.

"Untuk tergugat, kami panggil langsung dulu. Selanjutnya kami harap keduanya (tergugat dan penggugat) disidang, lalu kami tanyakan kepada tergugat apakah mau bersidang lewat e-Court atau manual," tutur Sugut.

Cerita Warga Surabaya Soal Tradisi Ngumbah Gaman atau Cuci Benda Pusaka saat Malam 1 Suro

Sistem e-Court membuat proses peradilan lebih cepat.

Satu contohnya adalah sistem persetujuan sita dan izin geledah yang dilakukan secara online.

Pada penerapan sistem ini memang mulai banyak dimanfaatkan oleh kepolisian.

Pasalnya polisi tak perlu repot-repot lagi untuk mondar-mandir ke gedung PN Surabaya hanya untuk mengurus izin administrasi itu.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved