Saksi Mahkota Beberkan Mekanisme Pembagian Uang Suap Anggota DPRD Kota Malang
Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana, memimpin jalannya sidang lanjutan kasus suap anggota DPRD Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Sidang dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (12/9/2018) pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Pudji megungkapkan, seluruh anggota DPRD Malang mendapat uang ratusan juta yang ketika itu dibungkus kresek hitam, berbeda dengan uang pokir dan uang pengelolaan sampah.
"Pak Sukarno yang memberikan titipan (uang) ke saya, (di bungkus kresek hitam) dari Pak Ketua, uang APBD Murni, Pak Arief (Ketua DPRD) bilangnya semua anggota dewan dapat," tutupnya dengan nada lirih lalu menunduk.
(Alasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Pamer Keahlian Keluarkan Makanan dari Jubahnya di Depan Hakim)
Halaman 2 dari 2