Prahara DPRD Kota Malang
VIDEO: 3 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Jalani Sidang Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Sidang kesaksian terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya digelar Rabu (12/9/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kesaksian terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya digelar Rabu (12/9/2018).
Sidang tersebut diikuti oleh 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Tiga terdakwa kasus tersebut ditunjuk menjadi saksi kunci atau saksi mahkota.
Mereka adalah Heri Pudji Utami dari PPP, Hery Subiantono dari partai Demokrat, dan Sukarno dari partai Golkar.
Persidangan dipimpin langsung Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto.
• Jaksa KPK Sebut Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Beri Uang Sekretarisnya Rp 115 Juta
Saksi mahkota pertama yang dimintai keterangan adalah Heri Pudji Utami.
Pudji mengakui bila ia menerima uang total Rp 425 Juta.
Kata Pudji, uang itu diterimanya dalam tiga tahap.
"Saya menerima dari Pak Fadli titipan dari Pak Arief (Ketua DPRD). Kata Pak Fadli sudah beres, nah bersamaan saya juga menerima uang dari Pak Fajrih untuk uang sampah," ujarnya di persidangan.
Senada dengan Pudji, Sukarno dan Hery pun juga mengakui menerima uang kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 dari Moch Anton dkk dan menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
• Saksi Mahkota Beberkan Mekanisme Pembagian Uang Suap Anggota DPRD Kota Malang
Sebelum sidang berakhir, Sulik Lesyowati, anggota DPRD Kota Malang 2014 - 2019 dari Fraksi Demokrat atau anggota Badan Anggaran menyanggah apa yang disampaikan Hery dalam kesaksiannya.
Ia mengaku tak puas dan kecewa kepada Hery lantaran ia merasa tak menerima uang sesuai nominal yang disampaikan Hery.
Simak videonya berikut ini: