Prahara DPRD Kota Malang
Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sulik Lestyowati Keberatan Hak Politiknya Dicabut
Sulik Lestyowati mengaku keberatan dengan persidangan yang dilakoninya saat sidang kesaksian terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belum rampung sidang yang dijalani, anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dari fraksi Demokrat atau anggota Badan Anggaran, Sulik Lestyowati berulah.
Wanita yang akrap disapa Lilik itu mengaku keberatan dengan persidangan yang dilakoninya saat sidang kesaksian terdakwa pada Rabu (12/9/2018) siang di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.
Lilik mengatakan, seluruh haknya telah dirampas aparat penegak hukum, baik jaksa, hakim, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Begini Cara Penipu di Kepanjen Malang Raup Ratusan Juta Rupiah dari Tangan Korban
"Hak-hak kita sudah diprotoli semua, mana ada hukum Indonesia seperti ini," ujar Lilik dengan nada tinggi saat istirahat di sela-sela persidangan kepada TribunJatim.com, Rabu (12/9/2018).
Lilik menambahkan, ketidakadilan tak hanya dirasakannya, tapi juga seluruh rekannya yang turut diringkus KPK terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Kata Lilik, ia keberatan bila hak politiknya dicabut oleh negara.
• PDI-P Ajukan Nama Bambang Heri Susanto sebagai Calon Ketua DPRD Kota Malang
"Bayangkan, teman-teman saat masuk penjara, langsung haknya hilang, tanpa disodori pengunduran diri atau apapun, bayangkan!" seru Lilik sembari berjalan menuju sel tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Lilik menjelaskan, hal tersebut merugikannya dan sejumlah rekannya.
Namun, hal tersebut tak menyurutkan niat jaksa, hakim, dan KPK untuk menjatuhi hukuman yang sepadan sesuai perbuatan mereka.
• VIDEO: 3 Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Kota Malang Jalani Sidang Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Terlebih, Lilik justru menyalahkan masyarakat lantaran menyatakan ia dan 40 anggota DPRD Kota Malang lain bersalah, meskipun proses peradilan belum rampung.
"Semua masyarakat menyatakan bahwa kita bersalah, padahal kita belum diadili, belum ada keputusan yang menyatakan kita bersalah," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait dugaan gratifikasi dan suap.
• Jaksa KPK Sebut Tersangka Korupsi di DPRD Kota Malang Beri Uang Sekretarisnya Rp 115 Juta
Lalu, 22 anggota DPRD Kota Malang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Dalam pengembangan, KPK menambah jumlah tersangka kasus korupsi menjadi 41 orang.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com