Tuntut Diangkat Jadi PNS, 500 Tenaga Honorer K2 di Pamekasan Serbu Gedung DPRD dan Kantor Pemkab
500 tenaga honorer K2 di Pamekasan menyerbu Gedung DPRD dan Kantor Pemkab menuntut diangkat menjadi PNS.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Sekitar 500 tenaga honorer ketegori 2 (K2) berunjuk rasa ke DPRD Pamekasan dan kantor Pemkab Pamekasan, Kamis (20/9/2018).
Massa mendesak pemerintah mengangkat mereka sebagai PNS, setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Mereka yang unjuk rasa, terdiri atas tenaga honorer yang mengabdi di kantor lingkungan pemkab, tenaga guru, rumah sakit, kantor kecamatan dan kelurahan, serta instansi lain. Sambil menggelar berbagai poster, massa berjalan kaki dari area monumen Arek Lancor menuju kantor DPRD dan Pemkab, di Jl Kabupaten.
Sebelum tiba di kantor Pemkab dan DPRD, ratusan aparat keamanan sudah berdiri dan siaga di luar pagar. Di tempat itu pengunjuk rasa tertahan dan tidak bisa masuk, sehingga pengunjuk rasa bergantian berorasi di lokasi itu.
• Diberi Janji Tapi Tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Pegawai Honorer di Pamekasan Segel Tiga SD Negeri
Dalam tuntutannya, selain minta diangkat jadi PNS, massa tenaga honorer K2 juga mendesak pemerintah merevisi Peraturan Meneteri PAN-RB (Permenpan RB) Nomor 36 dan 37 tahun 2018, tentang persyaratan CPNS yang dibatasi maksimal berumur 35 tahun. Sebab sebagian besar tenaga honorer K-2 umurnya sudah di atas 35 tahun.
Mohammad Hambali, seorang dari tenaga honorer K2 mengungkapkan, tenaga honorer K2 sudah lelah bertahun-tahun menunggu janji, setelah mereka mengabdi cukup lama di berbagai instansi pemerintah dengan honor yang jauh dari cukup.
“Mana janji pemerintah terhadap kami. Jangan hanya memberi harapan saja. Tapi tolong nasib kami sebagai honorer diperhatikan betul. Jangan dibiarkan nasib kami seperti ini terus-menerus tanpa kejelasan. Kami sudah capek menunggu janji itu,” tegasnya.
• Tak Bisa Ikut Tes CPNS, Ratusan Guru Honorer K2 Surabaya Protes Keras
Menurut Hambali, yang membuat dirinya dan tenaga honorer kecewa adalah, karena pemerintah pemerintah mengeluarkan kebijakan ketentuan rekrutmen CPNS yang tidak memihak kepada honorer K2. Diantaranya, minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun. Padahal sebagian besar dari K-2 telah melebihi usia yang ditentukan itu.
"Makanya, kami mohon DPRD Pamekasan membantu menekan pemerintah pusat agar nasib honorer diperhatikan dan dapat prioritas. Tolong sampaikan juga ke Presiden agar mencabut kebijakan yang tidak memihak kepada honorer K2,” sergah Hambali dengan lantang.
Maskur, tenaga honorer K2 lainnya dalam orasinya mengungkapkan, selama ini pemerintah tidak memperhatikan masa depan dan nasib tenaga honorer K2.
• Formasi Resmi Diumumkan, Rekrutmen CPNS Jalur Umum Diprotes Keras Forum Honorer
Apakah mereka selamanya hanya dijadikan tenaga honorer. Padahal, pengabdian mereka sudah lama bahkan ada yang lebih dari 25 tahun.
Setelah berunjuk rasa, massa tenaga honorer ditemui Pj Sekda Pamekasan Mohammad Alwi, Kepala BKD Lukman Haedi, Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Tarsu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli Faris dan Ketua Komisi I Ismail.
“Kami berterima kasih kepada bapak dan ibu semua. Kami sangat mengapresiasi apa yang menjadi tuntutan tenaga honorer K-2 ini. Kami akan menyampaikan aspirasi bapak dan ibu ke pemerintah pusat,” tegas Alwi. (Muchsin Rasjid)
• Istrinya Asyik Nonton Televisi, Bapak di Blitar ini Gauli Putri Kandungnya Hingga 10 Kali