Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polres Mojokerto Kota Berhasil Menciduk Tiga DPO Curas yang Tewaskan Pelajar

DPO kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Editor: Yoni Iskandar
narendra/ surya
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono Sedang memintai keterangan tiga tersangka Kodim Amal Sujono, Achmad Anwar, Alen Yasa Saputra, Jumat (21/9/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.

Akibat tindakannya itu, seorang  pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto bernama Edwin Sahroni (18)  tewas terlindas truk tangki gandeng nopol AG 8480 US.

Ketiga tersangka itu Kodim Amal Sujono (58) warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Achmad Anwar (26) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Alen Yasa Saputra (32) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Pekerjaan ketiga tersangka itu adalah debt collector.

Peluang Menjadi Wirausaha Sukses bagi Anak Muda Indonesia melalui DSC, Catat Pendaftarannya

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Suhariyono mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih buron.

Ketiga tersangka itu tak melancarkan aksinya sendiri, melainkan ada tiga tersangka lain.

"Ada enam pelaku, dua pelaku sudah diamankan sebelumnya. Tiga ditangkap saat Operasi Sikat dan satu masih DPO," katanya, Jum'at (21/9/2018).

Kejadian ini bermula, ketika Edwin Sahroni melintas di Jalan Raya Desa Terusan, Gedeg Mojokerto.

Ke enam tersangka itu bermaksud menyita motor Yamaha Mio warna hitam nopol S 4564 YO milik Edwin lantaran biaya cicilan menunggak.

"Mereka membuntuti Edwin. Lalu tersangka menghentikan korban. Namun, korban tancap gas. Mengetahui korban hendak melarikan diri, seorang pelaku menahan sepeda motor korban dengan cara memegang planger belakang sepeda motor," ujarnya.

Kemudian, tangan salah satu tersangka tak kuat menggenggam plenger motor. Akhirnya dia lepaskan. Seketika Edwin tak mampu mengendalikan kemudi. Dari arah berlawanan datang truk tangki gandeng menabrak dan melindas Edwin.

Edwin meninggal di lokasi kejadian tepatnya di pertigaan Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Korban akhirnya meninggal dunia.

"Para pelaku di jerat dengan pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Emil Dardak, Kiai Asep dan Timses Khofifah Mundur dari TKD Jatim Jokowi - Maruf Amin

Seorang tersangka Achmad mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kepastian status motor yang dikendarai Edwin.

Ia juga mengaku bahwa saat itu posisinya di depan sekira 200 meter saat kejadian berlangsung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved