Polres Mojokerto Kota Berhasil Menciduk Tiga DPO Curas yang Tewaskan Pelajar
DPO kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
"Belum ada konfirmasi dari kantor ada keterlambatan atau tidak. Lalu diberhentikan sama fery (tertangkap) sama Ali yang belum tertangkap," katanya.
Ia menyebutkan, ada 6 orang yang saat itu hendak membuntuti Edwin. Ada yang bertugas memberhentikan, selebihnya tersangka lain berada di depan dan belakang Edwin.
"Saya takut, akhirnya melarikan diri," ujarnya seraya menundukkan wajah.
Tersangka lain bernama Kodim mengaku berada di belakang Edwin dan kedua temannya Fery dan Ali. Ia juga mengaku, selalu mengikuti prosedur penagihan yang diberlakukan oleh kantornya.
"Saya tidak tahu tiba-tiba sudah jatuh dan terlindas. Kalau anak sekolah kami lolosin, kasian. Saya tidak pernah maksa sama sekali. Ikuti prosedur," katanya.
• Gagal Raih Poin di Medan, Persela Lamongan Mengaku Kecewa Kepemimpinan Wasit
Kodim menyebutkan, setiap 1 unit sepeda motor yang berhasil ditarik (disita) ia dan 5 rekannya akan mendapatkan upah Rp 1.200.000.
"Satu bulan tidak pasti, kadang dapat 5 unit kadang 6 unit. Kami mendapat uang Rp 1.200.000. upah itu dibagi enam orang," pungkasnya. (Nen)