Polres Mojokerto Kota Berhasil Menciduk Tiga DPO Curas yang Tewaskan Pelajar
DPO kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tiga tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diciduk Anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota.
Akibat tindakannya itu, seorang pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto bernama Edwin Sahroni (18) tewas terlindas truk tangki gandeng nopol AG 8480 US.
Ketiga tersangka itu Kodim Amal Sujono (58) warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Achmad Anwar (26) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Alen Yasa Saputra (32) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pekerjaan ketiga tersangka itu adalah debt collector.
• Peluang Menjadi Wirausaha Sukses bagi Anak Muda Indonesia melalui DSC, Catat Pendaftarannya
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Suhariyono mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih buron.
Ketiga tersangka itu tak melancarkan aksinya sendiri, melainkan ada tiga tersangka lain.
"Ada enam pelaku, dua pelaku sudah diamankan sebelumnya. Tiga ditangkap saat Operasi Sikat dan satu masih DPO," katanya, Jum'at (21/9/2018).
Kejadian ini bermula, ketika Edwin Sahroni melintas di Jalan Raya Desa Terusan, Gedeg Mojokerto.
Ke enam tersangka itu bermaksud menyita motor Yamaha Mio warna hitam nopol S 4564 YO milik Edwin lantaran biaya cicilan menunggak.
"Mereka membuntuti Edwin. Lalu tersangka menghentikan korban. Namun, korban tancap gas. Mengetahui korban hendak melarikan diri, seorang pelaku menahan sepeda motor korban dengan cara memegang planger belakang sepeda motor," ujarnya.
Kemudian, tangan salah satu tersangka tak kuat menggenggam plenger motor. Akhirnya dia lepaskan. Seketika Edwin tak mampu mengendalikan kemudi. Dari arah berlawanan datang truk tangki gandeng menabrak dan melindas Edwin.
Edwin meninggal di lokasi kejadian tepatnya di pertigaan Jalan Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Korban akhirnya meninggal dunia.
"Para pelaku di jerat dengan pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
• Emil Dardak, Kiai Asep dan Timses Khofifah Mundur dari TKD Jatim Jokowi - Maruf Amin
Seorang tersangka Achmad mengaku bahwa dirinya belum mengetahui kepastian status motor yang dikendarai Edwin.
Ia juga mengaku bahwa saat itu posisinya di depan sekira 200 meter saat kejadian berlangsung.
"Belum ada konfirmasi dari kantor ada keterlambatan atau tidak. Lalu diberhentikan sama fery (tertangkap) sama Ali yang belum tertangkap," katanya.
Ia menyebutkan, ada 6 orang yang saat itu hendak membuntuti Edwin. Ada yang bertugas memberhentikan, selebihnya tersangka lain berada di depan dan belakang Edwin.
"Saya takut, akhirnya melarikan diri," ujarnya seraya menundukkan wajah.
Tersangka lain bernama Kodim mengaku berada di belakang Edwin dan kedua temannya Fery dan Ali. Ia juga mengaku, selalu mengikuti prosedur penagihan yang diberlakukan oleh kantornya.
"Saya tidak tahu tiba-tiba sudah jatuh dan terlindas. Kalau anak sekolah kami lolosin, kasian. Saya tidak pernah maksa sama sekali. Ikuti prosedur," katanya.
• Gagal Raih Poin di Medan, Persela Lamongan Mengaku Kecewa Kepemimpinan Wasit
Kodim menyebutkan, setiap 1 unit sepeda motor yang berhasil ditarik (disita) ia dan 5 rekannya akan mendapatkan upah Rp 1.200.000.
"Satu bulan tidak pasti, kadang dapat 5 unit kadang 6 unit. Kami mendapat uang Rp 1.200.000. upah itu dibagi enam orang," pungkasnya. (Nen)