Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!
Sidang perdana Yunita Wang alias Swan Love alias Keyko digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Bahkan, ia mengaku bila perbuatannya juga dapat merugikan orang lain.
Namun Keyko mengaku apa yang dilakukannya bukanlah nekat, melainkan berniat menolong rekannya untuk mendapatkan uang ketika kondisi ekonomi rekannya sedang terpuruk.
• Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Manyar Sabrangan
• Kemarau Panjang, 800 Kepala Keluarga di Desa Jabung Malang Kesulitan Memperoleh Air Bersih
"Saya tidak nekat, saya hanya bantu mereka saja, tapi saya nggak tahu kalau ternyata saya di TO (target operasi) lagi," tandasnya.
Keyko juga bercerita tentang dua buah hatinya yang kini bersama orang tuanya.
"Kedua anak saya sudah ikut saya, sekarang sama orang tua saya, tolong jangan sudutkan saya, saya hanya mucikari biasa, bukan 'ratu mucikari', saya hanya membantu teman saja, padahal jumlahnya tak sebanyak seperti yang beredar di berita, saya akui itu, teman saya hanya minta untuk mengenalkan, saya hanya perantara, bukan menjual," tutupnya.
Sebelumnya, Keyko dibekuk Polda Jatim di Denpasar, Bali pada Mei 2018 lalu.
• Hari Pertama Kerja, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji-Sofyan Edi Gelar Rapat Paripurna
Dia mengendalikan bisnis prostitusinya melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Saat penangkapan, polisi menemukan banyak foto wanita tersimpan di handphone-nya.
Para PSK itu ditawarkan mulai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta sekali kencan kepada pelanggan via online.
Dari hasil penyidikan, terungkap jika Keyko memiliki 128 PSK yang tersebar di Jawa Timur.
Praktik melalui online membuatnya bisa menjangkau banyak daerah.
Tak hanya itu, Keyko juga memiliki PSK yang berada di luar Jawa Timur.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2007 tentang trafficking.