Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Manyar Sabrangan

Unit Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa Kelurahan Manyar Sabrangan Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ungkap kasus dugaan korupsi tanah kas desa Manyar Sabrangan Surabaya, Selasa (25/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Reskrim Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa Kelurahan Manyar Sabrangan Surabaya.

Masing-masing merupakan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkot Surabaya, Muhammad Jasin; mantan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugijanto, serta mantan Direktur PT Abadi Purna Utama, Hasan Afandi dan Lukman Jafar.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar tahun 2001 hingga kemudian pada tahun 2016 kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Sidang Tuntutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Jember Nonaktif Thoif Zamroni Ditunda

"Sejak 2016 kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan kasus korupsi tanah kas Desa Manyar Sabrangan dengan salah satu PT di Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (25/9/2018).

Dipaparkan Sudamiran, berdasarkan berita acara, seharusnya PT Abadi Purna Utama menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90 ribu meter persegi.

Tanah tersebut merupaka tanah kas Desa Manyar Sabrangan Surabaya.

BREAKING NEWS - Keyko sang Ratu Prostitusi Online Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Polisi Tembak Jambret di Taman Bungkul Surabaya, Pelaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Namun pada realisasinya, perusahaan justru memberikan lahan pengganti seluas 56.487 meter persegi.

Lahan pengganti tersebut berada di kawasan Keputih Surabaya.

Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Peringati HUT ke-63 Polantas, Polres Mojokerto Gelar Kegiatan Trans Majapahit dengan Bersepeda

Tembus Angka Rp 13,79 Triliun, Investasi di Sidoarjo Didominasi Sektor Industri dan Perdagangan

Meski pihaknya menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan.

Sebab, masih ada pemeriksaan lanjutan kepada empat tersangka tersebut.

Selain itu, ditambahkan Sudamiran, Wali Kota Surabaya yang saat itu dijabat oleh Sunarto diduga juga turut terlibat dalam kasus korupsi modus tukar guling ini.

"Masih ada pemeriksaan tambahan. Yang bersangkutan (Sunarto) sudah meninggal dunia, jadi penetapan tersangka bebas demi hukuman," kata Sudamiran.

Postingan Park Jin Young Buat Fans Berspekulasi Tentang Keluarnya Jeon Somi dari JYP Entertainment

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved