Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lima Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap BNNP Jatim, 4 Kg Sabu-Sabu Disita

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim menangkap lima orang pengedar narkoba lintas provinsi. Satu di antara mereka berasal dari Meranti Riau

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Barang bukti narkotika yang disita BNNP Jatim dari jaringan pengedar antar provinsi (Jatim-Riau) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim menangkap lima orang pengedar narkoba lintas provinsi.

Satu di antara mereka berasal dari Kabupaten Meranti Kepulauan Riau.

Lima tersangka tersebut Zaki Mubaroq (36), M. Rudi (43), Sobirin (43), Lukman (45) dan Rival Marta (24).

Mereka ditangkap secara bergiliran oleh BNNP Jatim di beberapa lokasi berbeda.

(Berita Duka, Kakak Kandung Syahrini, Ridwan Zaelani, Meninggal Dunia)

(SPDP Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya di Kediri Telah Diterima Kejati Jatim)

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan,  masyarakat melaporkan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang masuk ke Jawa Timur.

"Ini jaringan, pemutusan jaringan narkotika berasal dari Selat Panjang, Provinsi Riau," kata AKBP Wisnu Chandra, rabu (26/9/2018).

Petugas menyelidiki jalur peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, hingga kemudian menangkap satu pelaku di Madiun bernama Sobirin.

Di waktu yang nyaris bersamaan anggota BNNP Jatim juga menangkap pelaku lain di Surabaya dan di Dampit, Malang.

"Di Jatim pintu masuknya di wilayah Madiun, kemudian dikembangkan ke Kabupaten Malang dan Surabaya. Satu jaringan terlibat peredaran narkotika antar provinsi," kata Wisnu.

(Jawab Persoalan Dunia Industri, ITS Rancang Pusat Pengembangan Bernama ITS Science and Technopark)

(Anak Didik Mourinho di Chelsea Gagalkan Manchester United Raih Juara Piala Liga Inggris)

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti di antaranya 4000 gram bruto Methapetamine (sabu-sabu), empat handphone, unit motor, empat lembar handphone, motor, empat atm dan mobil.

Kelima pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti sabu-sabu, mengandung methapetamine," kata dia.

(Berita Duka, Kakak Kandung Syahrini, Ridwan Zaelani, Meninggal Dunia)

(Beban Anggaran Tinggi, Bupati Madiun Berencana Hentikan Rekrutmen GTT dan PTT)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved