3 Pelaku Pemalsuan SKAB Pasir di Lumajang Ditangkap, Kerugian Akibat Jual Beli Capai Rp 1,3 Miliar
Jajaran Satreskrim Polres Lumajang menyidik perkara dugaan pemalsuan SKAB pasir Lumajang. Tiga pelaku kini telah ditangkap.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ani Susanti
Polisi menjerat Rizal dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan junto Pasal 55 KUHP.
Rizal disangka melakukan penggelapan karena dia adalah karyawan di tempat usaha pertambangan pasir.
Sedangkan Eko dan Wuwun dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, junto Pasal 55 KUHP.
"Kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada pelaku lain yang terkait," pungkas Hasran.
• Hari Terakhir, MAKERFEST 2018 di Plaza Surabaya, Hadirkan Produk Fashion-Kuliner Para Kreator Lokal!
Soal jual beli SKAB, termasuk pemalsuan SKAB ini sebelumnya pernah disinggung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Dalam wawancaranya kepada Surya (grup TribunJatim.com), Thoriq ingin menertibkan dan memodernkan retribusi pasir itu, antara lain melalui e-retribusi.
Pengunaan teknologi itu, kata Thoriq, diharapkan bisa menekan jual beli SKAB dan SKAB palsu ini.
"Jadi SKAB ini tidak bisa diperjualbelikan ketika sudah elektronik. Cukup tunjukkan kartu yang sudah terkoneksi dengan sistem e-retribusi, maka barang seperti pasir sudah bisa diketahui dari mana asalnya. Kenapa harus dilakukan? Karena, pasir itu potensi sumber daya alam yang ada di Lumajang, dan harusnya menyumbang PAD (pendapatan asli daerah) yang besar," tegasnya.
Ketika terjadi SKAB palsu dan juga jual beli SKAB secara tidak bertanggungjawab, maka pendapatan Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berkurang