Video Bubuk Kopi Instan Mudah Terbakar Viral di Media Sosial, Berikut Tanggapan BPOM!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis klarifikasi terkait video viral yang menampilkan bubuk kopi instan yang mudah terbakar.

Tayang:
Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock
Ilustrasi bubuk kopi. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan video bubuk kopi instan yang mudah terbakar,

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis klarifikasi terkait video viral tersebut.

Hal tersebut diketahui dari unggahan situs resmi BPOM RI, Minggu (30/9/2018).

Viral Video Tanah Bergerak Pasca Gempa Tsunami Palu, Ahli Beri Penjelasan, Ini Fenomena yang Terjadi

Berikut penjelasan BPOM RI:

Sehubungan dengan beredarnya video di jaringan media sosial yang meresahkan masyarakat tentang produk Kopi cap Luwak, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi cap Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati, dan kopi bubuk instan.

Produk tersebut telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.

Dalam video tampak bahwa produk Kopi cap Luwak terbakar. Hal ini terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah sehingga mudah terbakar dan menyala.

Unggah Foto Ruben Onsu Tertidur Kelelahan, Anwar Sanjaya Pigano: di Depan Aja Terlihat Baik-baik

Seperti telah dijelaskan BPOM RI sebelumnya, bahwa produk pangan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api.

Disekitar kita terdapat banyak bahan pangan yang mudah terbakar, seperti terigu, kopi bubuk, kopi-krimer, merica bubuk, cabe bubuk, kopi instant, putih telur, susu bubuk, pati jagung, biji-bijian, kentang.

Hal ini bukan berarti bahan pangan tersebut berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi.

BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.

Apabila produk pangan sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan.

Sudah Jadi Ayah, Chicco Jerikho Bagikan Momen Bersama Sang Putri, Surinala, Intip Potretnya!

Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved