Berita Viral
Nasib Bripda Alvian, Dipecat dari Polisi Kini Dipenjara Seumur Hidup usai Bakar Pacar
Kini Bripda Alvian divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis itu ke Alvian pada 12 Mei 2026.
Ringkasan Berita:
- Mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani.
- Hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
- Keluarga korban bersyukur dan menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga yang terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani.
Peristiwa maut itu terjadi pada Agustus 2025.
Kini Bripda Alvian divonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis itu ke Alvian pada 12 Mei 2026.
Putusan itu kemudian disambut lega oleh keluarga korban.
Baca juga: Rumahnya Digeledah 6 Orang Ngaku Polisi, Istri Pemilik Bengkel Lemas Emas Rp 95 Juta Lenyap
Motif pembunuhan yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga terhadap pacarnya Putri Apriyani di Indramayu adalah karena masalah hubungan pribadi yang berujung pada konflik serius.
Hakim menyatakan perbuatan tersebut merupakan pembunuhan berencana, bukan spontan, sehingga hukuman seumur hidup dijatuhkan.
Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Putri Apriyani (24), Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga (23).
Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin dan dua Hakim Anggota, Agus Eman serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.
Bripda Alvian ditangkap
Bripda Alvian
Bripda Alvian Maulana Sinaga
pacar
dibakar
Tribun Jatim
berita viral
TribunJatim.com
| Profil Museum Marsinah di Nganjuk yang Diresmikan Presiden Prabowo, ada Koleksi Perjalanan Hidup |
|
|---|
| Pratu F Ditembak Rekan Anggota TNI Akibat Senggolan saat Joget di Tempat Hiburan Malam |
|
|---|
| Presiden Akui MBG Bermasalah, Prabowo Bakal Copot Pejabat yang Melanggar dan Evaluasi |
|
|---|
| Harta Kekayaan dan Isi Garasi Wapres Gibran Rakabuming Raka, Mencapai Rp27,9 Miliar |
|
|---|
| Rupiah Melemah ke Level Terendah Lagi, sempat Tembus Rp17.600 per Dolar AS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bripda-Alvian-Maulana-Sinaga-oknum-polisi-diduga-bunuh-Putri-Apriyani-di-kamar-kos.jpg)