Berita Viral

Nasib Bripda Alvian, Dipecat dari Polisi Kini Dipenjara Seumur Hidup usai Bakar Pacar

Kini Bripda Alvian divonis penjara seumur hidup. Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis itu ke Alvian pada 12 Mei 2026.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kolase istimewa via Tribun Jabar
POLISI BUNUH PACAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga, oknum polisi dalang pembunuhan Putri Apriyani di dalam kamar kos Indramayu, Sabtu (9/8/2025) pagi. Alvian kini divonis penjara seumur hidup. 

Ringkasan Berita:
  1. Mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani.
  2. Hakim menilai tindakan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
  3. Keluarga korban bersyukur dan menilai vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib mantan polisi Bripda Alvian Maulana Sinaga yang terbukti membunuh dan membakar pacarnya, Putri Apriyani.

Peristiwa maut itu terjadi pada Agustus 2025.

Kini Bripda Alvian divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis itu ke Alvian pada 12 Mei 2026.

Putusan itu kemudian disambut lega oleh keluarga korban.

Baca juga: Rumahnya Digeledah 6 Orang Ngaku Polisi, Istri Pemilik Bengkel Lemas Emas Rp 95 Juta Lenyap

Motif pembunuhan yang dilakukan mantan polisi Alvian Maulana Sinaga terhadap pacarnya Putri Apriyani di Indramayu adalah karena masalah hubungan pribadi yang berujung pada konflik serius.

Hakim menyatakan perbuatan tersebut merupakan pembunuhan berencana, bukan spontan, sehingga hukuman seumur hidup dijatuhkan.

Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Putri Apriyani (24), Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga (23).

Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.

Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.

"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).

Ia mengatakan putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ria Agustin dan dua Hakim Anggota, Agus Eman serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved