Komplotan Preman 'Sakram' Tukang Peras Sopir Truk Ekspedisi di Surabaya Jalani Sidang Dakwaan
Kawanan preman yang kerap memeras para pengemudi truk perusahaan ekspedisi di Surabaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komplotan preman yang kerap memeras para pengemudi truk perusahaan ekspedisi di Surabaya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah terdakwa Imam Syafii, Sadir, Hariyono dan Bambang Suherman serta Dwi Wahyu Wijaksono.
Di hadapan ketua majelis Dwi Winarko, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Sudarsana membacakan surat dakwaan, Senin (1/10/2018).
• Soal Kasus Dugaan Penipuan, Ahmad Dhani: Salah Alamat, Uang Rp 400 Juta Bukan untuk Kelola Villa
Dalam dakwaan, berbunyi terdakwa di bawah asuhan Nur Syarif (DPO) membentuk kelompok pengawalan bernama Sakram SB yang dibentuk pada tahun 2013 lalu.
Kelompok tersebut tidak memiliki kantor, serta tidak berbadan hukum mereka menyepakati untuk menargetkan truk milik perusahaan logistik yang berlokasi di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Setiap truk logistik itu lewat, mereka menahan dan mengancam supir truk untuk menggunakan jasa kelompok Sakram SB, bila ingin aman di jalan.
“Namun para supir truk merasa tidak nyaman, karena mereka diancam apabila haknya tidak diberikan dia akan dikeroyok dan dihajar,” ujar JPU Putu saat bacakan dakwaan, Senin.
• Komentar Ahmad Dhani Setelah Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan Terkait Utang Rp 400 Juta
Sehingga para sopir melaporkan pengancaman itu ke perusahaannya karena sering dipalak oleh kelima terdakwa.
Lantas perusahaan mengganti uang yang digunakan untuk membayar bajing loncat ini.
Akibat perbuatannya ini mereka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Menanggapi dakwaan tersebut kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.