Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Senang Ada Pembebasan Pajak Daerah, Warga Malang Minta Prosedurnya Dijelaskan ke Masyarakat

Program Pemprov Jawa Timur tentang pembebasan pajak daerah yang berlaku sejak 24 September sampai 15 Desember 2018 banyak dimanfaatkan warga.

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SYLVIANITA WIDYAWATI
Spanduk program pembebasan pajak daerah di kawasan Sawojajar Kota Malang, Selasa (2/10/2018). 

Sebab sosialisasi yang disampaikan hanya mengenai pembebasan pajak daerah.

"Detil mengenai prosedurnya kan tahunya di Samsat," kata dia.

(Fadli Zon Duga Penganiayaan Ratna Sarumpaet Terjadi Pada 21 September 2018 Lalu)

(Paksa Anak Tetangga Mengemis di Depan RSUD dr Soebandi Jember, Pria ini Juga Ancam Bunuh si Bocah)

Untuk itu masyarakat diimbau berani bertanya ke petugas agar tidak dimanfaatkan pihak lain.

"Untuk saya, relatif cepat mengurusnya," jawabnya.

Sementara itu, warga bernama Yulianto juga berniat memanfaatkan program ini untuk bebas balik nama atas motornya.

"Saya dulu beli motor bekas dengan cara mengangsur namun sekarang sudah lunas. STNK nya masih atas nama warga Kecamatan Sukun," papar dia.

Namun ia masih menunggu waktu yang pas agar leluasa ke Samsat.

Ia mengetahui program ini dari spanduk di jalan raya.

"Semoga sebelum habis waktunya bisa mengurus," jawabnya.

Persyaratan akan dilengkapi dulu di rumah agar tidak bolak balik ke Samsat karena ada kekurangan berkas.

Reporter: TribunJatim Network/Sylvianita Widyawati

(Ditunjuk Jadi Duta Obor Asian Para Games 2018, Nirina Zubir Ungkapkan Rasa Bahagianya)

(Konferensi Pers New Kids: The Final, iKON Curhat Momen Tak Terlupakan Penutupan Asian Games 2018)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved