Tolak Perpanjangan Izin Operasional Tower, Warga Desa Sananrejo Turen Datangi DPRD Kabupaten Malang
Belasan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mendatangi ruangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Belasan warga Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, mendatangi ruangan Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, terkait penolakan perpanjangan izin operasional tower, Kamis (4/10/2018).
Salah satu perwakilan warga Desa Sananrejo menyebut, izin kontrak operasional tower telah berakhir pada tahun 2017.
Warga mengaku merasa terganggu karena keberadaan tower yang dibangun sejak tahun 2007 tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif.
"Kami warga Sanenrejo dibayangi kekhawatiran dampak negatif tower selama kurang lebih 10 tahun, seluler setinggi sekitar 70 meter itu. Makanya warga menolak dan hari ini kami mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang untuk melakukan hearing," terang warga Desa Sanenrejo yang enggan disebutkan namanya itu.
• Ditjen PKTN Kemendag Segel Ratusan Besi Tulang Beton Tidak Sesuai Ukuran di Kota Malang
Keberadaan tower seluler di Desa Sananrejo sejak didirikan 10 tahun lalu hingga kini juga dinilai tidak memberi manfaat apapun kepada warga, selain justru dampak negatif.
Warga yang terdampak berjumlah 19 kepala keluarga (KK) yang domisilinya berada di radius 60 meter dari tower berketinggian 70 meter itu.
"Kami diberi sosialisasi bahwa tower itu 10 tahun lalu, nanti warga-warga dikasih kompensasi 500 ribu per kepala keluarga, akhirnya warga sepakat dan tanda tangan. Kemudian ya ditinggal," urainya.
• Disperkim Kota Malang akan Penuhi Target 36.000 PJU secara Bertahap
Hal senada disampaikan, Diki Riskian dan Mario Indra, perwakilan warga yang telah menyampaikan keluhan dan permohonan tidak diperpanjangnya izin operasional tower seluler tersebut dengan mengirim surat ke operator seluler pemilik tower.
"Warga hanya ingin tower seluler tersebut dihentikan izin operasionalnya. Dan instansi terkait serta kejaksaan diharap memenuhi harapan warga," kata Diki Riskian.
"Bukan soal ganti rugi, kami ingin tower itu dicabut," ucap Mario.
• Prabowo Grusa-grusu, Hoax Ratna Sarumpaet Disebut Pengamat Politik Jadi Senjata Makan Tuan
• Terkait OTT di Kota Pasuruan, KPK: Diindikasikan Terkait Proyek yang Dianggarkan Tahun 2018
Warga mengatakan tidak mempemasalahkan perihal sinyal telepon seluler yang mungkin akan terganggu, namun warga mengkhawatirkan perihal keamanan yang dianggap mengancam mereka.
"Itu sudah 10 tahun, kami mengkhawatirkan keamanan warga" ujar Mario
Diki Riskian mengatakan, warga berjanji tidak akan berbuat anarkis terhadap tower seluler tersebut, dan warga akan terus berupaya menempuh jalur hukum sesuai aturan dan prosedur yang ada.
"Warga tidak ingin ada persoalan sosial serius terkait tower seluler itu," tutur Diki.
• Kisah Bocah Korban Gempa Palu yang Ingin Ikut Jokowi: Mama Sudah Meninggal, Saya Tak Boleh Nangis
• KPK Benarkan Ada Kepala Daerah yang Diamankan dalam OTT Pemkot Pasuruan
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto menuturkan mengakomodir aspirasi para warga Desa Sananrejo.
Gatot mengaku perihal mediasi hearing kali ini belum menghasilkan sebuah keputusan, karena harus melakukan hearing dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan setempat, Diskominfo dan pihak provider, kemudian diproses Peradilan Tata Usaha Negara yang memiliki ranah perihal permasalahan tersebut.
"Itu adalah problem klasik, maka dari itu kami akan mengundang pihak pemerintah desa setempat, Diskominfo dan pihak provider, dan nantinya akan diproses peradilan tata usaha negara yang merupakan ranahnya. Hari ini masih belum ada keputusan sebatas saya menerima aspirasi," ujar Didik Gatot Subroto. (Erwin Wicaksono)