Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buka Jasa Adopsi Ilegal, Pria Asal Sidoarjo Jual Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah Puluhan Juta

Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufihdah KS
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, saat menunjukan akun instagram pelaku perdagangan bayi 

Laporan Wartawan TribunJatim, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria bernama Alton Phirnanda (29) warga Kelurahan Sawunggaling, Sidoarjo.

Alton ditangkap lantaran terbukti membuka praktik perdagangan bayi melalui sebuah akun Instagram berkedok adopsi.

Ia melakukan praktik perdagangan bayi tersebut bersama seorang bidan untuk membantu proses kelahiran bayi.

Dishub Berencana Tambah Unit SITS untuk Kendalikan Kemacetan di Kota Surabaya

Melalui praktiknya, ia menjual seorang bayi dengan harga Rp 22 juta.

Dari harga tersebut, Alton mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta, sementara bidan mendapat Rp 5 juta.

"Uang tersebut dari adopter bayi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Hanya dalam Kurun Waktu 2 Tahun, KPK Tangkap 12 Kepala Daerah di Jawa Timur, ini Daftar Nama-namanya

Tersangka menjual bayi kepada para adopter melalui akun Instagram 'Konsultasi Hati Private'.

Akun itu berkedok membantu kemelut ibu hamil di luar nikah maupun yang tidak mampu mengurus bayinya.

Dari konsultasi tersebut, tersangka kemudian menawarkan seorang bidan untuk membantu proses melahirkan.

5 Tahun Tak Ditinggali, Rumah Kosong di Tulungagung Terbakar, ini Dugaan Penyebabnya

Ia juga menawarkan jasa seorang adopter jika tidak ingin merawat sendiri bayinya.

Dari penyelidikan polisi, kegiatan perdagangan bayi tersebut telah berlangsung satu tahun.

Tersangka telah menjual bayi dari hasil konsultasi tersebut sebanyak empat kali.

Citra Satelit BNPB Bagikan Kenampakan Kota Palu Sebelum dan Sesudah Gempa, Banyak Daerah yang Hilang

Namun dua bayi sebelumnya dikembalikan lantaran keluarga menebus bayi tersebut.

"Menurut keterangan yang akun ini dua kali. Tapi ini masih kita telusuri masih kita kembangkan kasus ini. Sementara yang kita lakukan penetapan tersangka," tambah AKBP Sudamiran.

Penawaran jasa Alton menyalahi aturan karena akun instagram dan konsultasi tersebut tidak berada dalam badan hukum.

Buntut Ulah Suporter Saat Derby Jatim, Komdis PSSI Akan Umumkan Sanksi untuk Arema FC Hari ini

Sementara itu, ditambahkan Sudamiran, proses adopsi bayi tidak secepat dan semudah yang dilakukan dengan memberikan surat penyerahan bayi.

"Kalau ada prosedur hukum yaitu melalui pengadilan itu tidak masalah, artinya legal. Tapi tidak berada di bawah badan hukum yang jelas dan ada pembayaran atau transfer dari pembeli bayi itu pidana," kata AKBP Sudamiran.

Digeledah KPK, Rendra Kresna Akui Dirinya Berstatus Tersangka hingga Mundur dari NasDem

Selain Alton, polisi juga menangkap empat pelaku lain yang terlibat, yaitu pemilik akun, pemilik bayi, bidan pensiunan dan pembeli bayi.

"Kami kenakan Tindak Pidana Perlindungan Anak Pasa 76F ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh AKBP Sudamiran.

Pelaku Jambret Ponsel Bermodus Tabrak Mobil Berhasil Dibongkar Korbannya Sendiri, Begini Caranya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved