Imunisasi Difteri Tahap Dua di Jatim Capai Target, Tapi Cakupannya Belum Merata
Pelaksanaan Outbreak Response Imuniation (ORI) Difteri putaran kedua di Jawa Timur telah dituntaskan pada akhir September 2018.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ani Susanti
”Kami terus sosialisasikan Fatwa MUI no 4 tahun 2016 bahwa imunisasi hukumnya wajib dan fatwa tersebut tidak pernah dicabut oleh MUI,” tegas Gito.
• Update CPNS 2018 Kota Blitar: Jumlah Pelamar Tembus 1.675 Orang, ini Formasi yang Paling Diminati
Kepala Perwakilan Unicef di Pulau Jawa, Arie Rukmantara menambahkan imunisasi merupakan hak setiap anak untuk bisa menjaga kesehatannya.
Bahkan imunisasi disebut sebagai benteng paling kuat bagi anak-anak untuk mencegah serangan penyakit.
"Pada tahun 2017 perhatian masyarakat di Indonesia dikagetkan dengan adanya 954 kasus difteri yang terjadi di 170 kabupaten/kota di 30 provinsi. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 44 orang diantaranya meninggal dunia," urainya.
Angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR), lanjut Arie, adalah 4,6 persen yang berarti dari 100 orang yang menderita penyakit difteri, terdapat 4-5 penderita yang meninggal.
Angka CFR nasional ini lebih rendah dari data angka CFR global yang dirilis WHO yaitu sekitar 5-10 persen.
• Berkat Bisnis Scrapbook, Mahasiswa Unair Raih Penghargaan di Malaysia, Modal Awal Cuma Rp 200 Ribu!
Suatu wilayah dikatakan mengalami Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri apabila ditemukan minimal satu kasus terduga difteri.
Jawa Timur pun akhirnya mengalami KLB karena banyaknya warga yang terdeteksi terkena difteri dan sudah ada 16 korban meninggal dunia.
”Jadi kami membutuhkan kekebalan kelompok yang bisa menanggkal difteri. Cakupan imunisasi difteri harus bisa ditingkatkan untuk proteksi di berbagai kabupaten/kota di Jatim,” pungkas Arie.