Sidang Putusan Kasus Korupsi Pengadaan Tangki Pendam Fiktif PT DPS, 2 Terdakwa Divonis Berbeda
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memimpin jalannya sidang vonis (putusan) kasus korupsi terhadap dua pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS)
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi itu berawal ketika PT DPS menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro.
Penandatanganan itu untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek mencapai Rp 179.928.141.879.
Tapi, ketika pelaksanaannya, PT DPS melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura.
Selanjutnya, PT DPS merekayasa progres fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Lalu, PT DPS melakukan transfer senilai US$ 3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd.
Tetapi, dalam pelaksanaannya, justru tak ada pekerjaan di lapangan.
Malahan, dana itu justru dipakai untuk menutup kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang sudah memiliki anggaran tersendiri.
Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT DPS.
• Pidato di IMF, Jokowi Ibaratkan Ekonomi Global dengan Game of Thrones, Banjir Applause dan Pujian!