Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Jatim

Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kabupaten Malang Diberi 8 Lembar Kertas Berisi Pertanyaan

Satu dari delapan saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ani Susanti
SURYA/ALFI SYHARI RAMADANA
Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena seusai diperiksa KPK sebagai saksi di Aula Bhayangkari Polres Malang, Sabtu (13/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna.

Selain Rendra Kresna, kasus tersebut juga menyerat dua nama lain dari pihak swasta yakni Ali Murtopo dan Eryk Armando Tala sebagai tersangka.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi di Aula Bhayangkari Mapolres Malang, Sabtu (13/10/2018).

Satu dari delapan saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.

Willem Petrus Salamena tiba di Aula Bhayangkari Polres Malang sekitar pukul 10.05 WIB dan langsung memasuki ruang pemeriksaan.

Seusai keluar dari ruang pemeriksaan, Willem Petrus Salamena menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik.

Namun, ia menjelaskan bahwa fokus utama dari pertanyaan penyidik KPK adalah terkait DAK Pendidikan tahun 2011.

Ia menyebut ada 8 lembar kertas berisi pertanyaaan yang diajukan kepadanya.

"Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai tupoksi kami sebagai kepala BPKAD. Termasuk juga pertanyaan yang mengarah kepada ranah pemeriksaan pak Rendra dan terkait Eryk Armando Tala serta Ali Murtopo," katanya, Sabtu (13/10/2018).

Rem Tangan Tak Dipasang Saat Parkir, Truk di Tuban Melaju Sendiri, Si Sopir Terlindas Saat Mengejar

Lebih lanjut, Willem mengatakan kepada penyidik KPK bahwa dirinya tak mengenal Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla.

Ia mengatakan pada saat itu hanya memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait DAK 2011, sehingga dirinya tak mengetahui dan mengenal dua nama tersebut.

"Pada saat itu kami sudah mencairkan dana untuk 12 SKPD pada tahun 2011 lalu sebanyak 12 lembar. Jika memang secara administrasi berita acaranya lengkap, maka kami cairkan untuk uang tersebut. Sebab, menurut pasal 215 Permendagri tahun 2013, kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi di lapangan," imbuhnya.

Sementara itu, Willem tak kenal dengan Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla lantaran memang tak pernah berurusan langsung dengan keduanya.

Pasalnya saat pencairan dana, dirinya hanya berurusan dengan bendahara masing-masing SKPD.

Sementara kedua nama tersebut merupakan pengembang dari pihak swasta.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved