Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Konflik Yai Mim vs Sahara

Kisruh Yai Mim dan Sahara Makin Panas, Eks Dosen Tambah Laporan Dugaan Persekusi dan Penistaan Agama

Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
LAPORAN TAMBAHAN - Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dan Fakhruddin Umasugi saat menunjukkan berkas dua laporan tambahan, Selasa (7/10/2025). Selain melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim beserta kuasa hukumnya juga membuat dua laporan tambahan yaitu terkait persekusi dan penistaan agama. 

Poin penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Nurul Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengatakan, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Baca juga: Yai Mim Datangi Polresta Malang Kota, Laporkan Akun TikTok Sahara Soal UU ITE hingga Penistaan Agama

"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum berlanjut dan tidak ada keinginan untuk mencabut laporan.

"Kami tetap maju terus. Sampai hari ini, kami tidak berpikir untuk mencabut laporan," tegasnya.

Agustian menyampaikan bahwa selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait nama baik Yai Mim yang telah tercemar.

Baca juga: Konflik Memanas Yai Mim vs Sahara Disorot FPK Kota Malang, Desak Segera Berdamai: Menahan Diri

"Lewat laporan ini, selain pertamggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan. Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved