Konflik Yai Mim vs Sahara
Kisruh Yai Mim dan Sahara Makin Panas, Eks Dosen Tambah Laporan Dugaan Persekusi dan Penistaan Agama
Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Poin penting:
- Perkembangan Kasus: Kisruh Yai Mim (eks dosen UIN Malang) dan tetangganya, Nurul Sahara, berlanjut dengan penambahan laporan hukum.
- Laporan Baru: Pihak Yai Mim mengajukan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota: Dugaan Persekusi dan Dugaan Penistaan Agama.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Nurul Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.
Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025).
Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.
Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi mengatakan, ada tujuh orang yang dilaporkan dalam dua laporan tambahan tersebut. Termasuk Sahara dan suami serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Baca juga: Yai Mim Datangi Polresta Malang Kota, Laporkan Akun TikTok Sahara Soal UU ITE hingga Penistaan Agama
"Kemungkinan, jumlah yang dilaporkan bisa bertambah. Itu bergantung pada hasil pemeriksaan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.
Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum berlanjut dan tidak ada keinginan untuk mencabut laporan.
"Kami tetap maju terus. Sampai hari ini, kami tidak berpikir untuk mencabut laporan," tegasnya.
Agustian menyampaikan bahwa selain sebagai bentuk tanggung jawab kepada klien, ada pula pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait nama baik Yai Mim yang telah tercemar.
Baca juga: Konflik Memanas Yai Mim vs Sahara Disorot FPK Kota Malang, Desak Segera Berdamai: Menahan Diri
"Lewat laporan ini, selain pertamggungjawaban ke klien juga pertanggungjawaban ke masyarakat," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan, meski Yai Mim secara pribadi telah memaafkan Sahara, tetapi proses hukum tetap berjalan. Dengan harapan untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Kami berharap penyelidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang. Sehingga Sahara sebagai terlapor, bisa segera diproses," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.