Sidang 2 WNA Aljazair Pencuri di Tunjungan Plaza, 1 Orang Tak Paham Ucapan Hakim, Pengunjung Beraksi
Saat sidang, terdakwa Sam Photchi alias Birkani Salim nampak kebingungan memahami apa yang disampaikan ketua majelis hakim.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
"Saya bisa bantu menerjemahkan. Saya bisa bahasa Indonesia, tapi kalau teman saya ini susah memahami bahasa Inggris dan Indonesia," ujar Abde.
Sontak, seluruh ruangan, termasuk pengunjung, menggelengkan kepala.
Bahkan, ada pengunjung yang heran mengapa tak menyampaikannya sedari awal.
"Nah kan padahal bisa bahasa Indonesia, kok malah pakai penerjemah. Kok tidak bilang sejak awal, kan biar cepet selesai sidangnya," kata seorang pengunjung pria yang mengenakan kemeja batik dan celana biru.
Dalam persidangan kali ini, 2 WNA tersebut terancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
• Mengulik Masa Lalu Sandiaga Uno, Pengalaman Pacaran hingga Jadi Coverboy, Sang Ibu Beri Pesan Khusus
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua pelaku diketahui tinggal di Jakarta.
Mereka mencuri barang branded seperti pakaian, tas, hingga sepatu di toko H&M dan Zara di Tunjungan Plaza, Surabaya, pada Agustus 2018.
Satu dari kedua pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Jakarta untuk kasus yang sama.
Saat itu, penangkapan dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku mencuri barang untuk dijual kembali.