Prahara DPRD Kota Malang
Sidang Kasus Dugaan Suap DPRD Kota Malang, Sutiaji: Saya Tidak Pernah Tahu Sama Sekali Terkait itu
Dari ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa, tampak Wali Kota Malang, Sutiaji juga memberikan keterangan.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 18 terdakwa menjalani sidang lanjutan dengan agenda kesaksian terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 di lingkungan DPRD Kota Malang, Rabu (17/10/2018).
Sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan, ada tujuh saksi yang dihadirkan.
Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana memimpin jalannya persidangan beserta empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Arief Suhermanto.
• Polsek Klojen Bekuk Pengusaha Tebu yang Edarkan Sabu di Malang
Saat sidang, saksi dan terdakwa saling menyanggah keterangan hingga suasana menjadi riuh.
Dari ketujuh saksi yang dihadirkan jaksa, tampak Wali Kota Malang, Sutiaji juga memberikan keterangan.
Saat itu, wali kota yang baru dilantik menggantikan Mochammad Anton dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Wakil Wali Kota Malang.
Pasalnya, selama dirinya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Malang, ketika itulah terjadi peristiwa suap pada tahun 2015 lalu, dimana saat itu yang masih menjabat sebagai Wali Kota adalah Mochammad Anton yang saat ini statusnya sebagai terdakwa dalam perkara ini (dalam berkas terpisah).
• Bupati Jember Disorot, Fraksi di DPRD Soal Mutasi jabatan Terpendek Kadindik Jember
Ketika persidangan, Sutiaji mengakui memang pernah mengikuti atau hadir dalam sidang paripurna.
Saat persidangan yang dihadirinya kala itu, Sutiaji mengaku mengetahui bila kala itu membahas perihal proyek Multiyears Jembatan Kedungkandang.
"Terkait APBD perubahan waktu rapat dulu, ada Suprapto juga yang hadir saat itu, saya tidak tahu dulu dia sebagai apa, tapi dia hadir, waktu itu ada Pak Wali Kota (Anton), Sekda, dan Bapeda yang datangnya secara bertahap," ujar Sutiaji saat persidangan, Rabu (17/10/2018).
• Dosen Universitas Negeri Malang Buat Inovasi Kapal Cepat Penebar Pakan Ikan, Bisa Permudah Petambak
• KPU Jatim Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di Alun-alun Kota Malang
Mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2009-2013 itu menambahkan, ia mengaku tak tahu menahu dengan istilah uang Pokok Pikiran (Pokir), sampah, dan lain sebagainya yang disampaikan saat persidangan.
"Saya tidak pernah tahu sama sekali terkait itu, saya tahunya dari teman-teman baru-baru ini," sambung pengganti Abah Anton itu.
Sutiaji menjelaskan, sewaktu pembahasan APBD Murni 2015 lalu, mau dianulir (tidak jadi diadakan).