Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek Klojen Bekuk Pengusaha Tebu yang Edarkan Sabu di Malang

Polsek Klojen Malang meringkus pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kota Malang. Tiga orang ditangkap dengan barang bukti empat klip sabu-sabu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
SURYA/BENNI INDO
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto (kanan) saat merilis ungkap sabu di Polsek Klojen, Rabu (17/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM - Polsek Klojen Malang meringkus pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Kota Malang.

Tiga orang ditangkap dengan barang bukti empat klip sabu-sabu.

Selain itu, ada juga botol yang digunakan untuk mengisap sabu.

Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto menjelaskan, satu orang berinisial NH yang ditangkap adalah seorang pengusaha tebu.

Dosen Universitas Negeri Malang Buat Inovasi Kapal Cepat Penebar Pakan Ikan, Bisa Permudah Petambak

Alami Kerugian Karena Laga Tanpa Penonton, Arema FC Tetap Bersukur Bisa Main di Kanjuruhan

Ia menjelaskan, awal terungkapnya kasus itu dari penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sukun Malang beberapa waktu lalu.

Di sana polisi menangkap dua orang pelaku berinisial AS (27) dan RM (38).

Dari tangan mereka berdua, polisi mengembangkan kasus sehingga didapati informasi adanya pengedar berinisial NH di Tajinan.

"Kami geledah tempat kos itu dan didapat satu klip kecil sabu seberat 0,3 gram sisa digunakan beserta alat isapnya," kata Budi saat rilis kasus, Rabu (17/10/2018).

KPU Jatim Sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih di Alun-alun Kota Malang

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan didapati pemasok barang haram itu dari handphone milik salah satu tersangka.

Kedua pelaku itu membeli sabu ke NH seharga Rp 700 ribu secara patungan.

"Petugas kemudian menyusuri keberadaan NH dan berhasil ditangkap di rumahnya kawasan Tajinan," lanjutnya.

Di rumah NH, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiga klip kecil sabu siap edar dengan berat berbeda-beda.

Gelar Razia Pekat, Sutiaji Lakukan Pembinaan hingga Bagi-bagi Uang untuk Tunawisma di Kota Malang

Budi menambahkan, pihaknya akan mendalami penyaluran narkoba golongan I ini.

"Nanti kami dalami lagi, ada satu lagi DPO Polsek Klojen yang kami kejar," tegasnya.

Kata Budi, diduga sabu keseluruhan seberat 0,8 gram dari tangan NH.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved