Rumah Politik Jatim
Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa Saat Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi
Untuk menyelidiki kasus Ahmad Dhani, polisi sampai melibatkan ahli bahasa. Simak penjelasan lengkapnya.
Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).
Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.
• Sebelum Kekuasaannya Tumbang, Soeharto Ternyata Sudah Siapkan Pengganti Dirinya: Orangnya Sudah Ada
Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung
Nahdlatul Ulama.
Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 10.15 WIB.
"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
• Amien Rais Desak Jokowi Copot Tito Karnavian, Yusril Sebut Mengada-ada: Beda dengan Desakan Saya
Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini.
"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," pungkasnya.
• Cerita Ani Yudhoyono Tahan Tangisannya Saat Diwawancara, Sampai Ada Pertanyaan yang Dicoret Staf
Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden
Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.
Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Sebab, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.
• Ratna Sari Dewi Cium Aroma Soekarno Saat Haul Sang Proklamator, Rachmawati Ungkap yang Terjadi
Ternyata, laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281) kemarin.
Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.