Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa Saat Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi

Untuk menyelidiki kasus Ahmad Dhani, polisi sampai melibatkan ahli bahasa. Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Januar AS | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Ahmad Dhani usai jalani pemeriksaan di Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (1/10/2018). 

Kata Edi, ketika itu Edi dan pihaknya meminta Dhani agar meminta maaf.

Bahkan, saat punggawa Dewa19 itu berpindah ke Hotel Elmi Surabaya, Edi dan koalisinya juga telah meminta Dhani untuk bertemu serta menyampaikan permohonan maaf.

Menurutnya, bila saja saat itu Dhani mau menemui dan meminta maaf, otomatis permasalahan rampung.

"Ngakune arek Suroboyo, tapi kelakukane koyok ngono (mengakunya lorang surabaya, tapi kelakuannya seperti itu," tandasnya.

Edi pun mengaku naik pitam hingga sempat Dhani duel.

Sayangnya, hal itu tak mendapatkan respon dari Dhani.

Namun, lanjut Edi, lantaran dinilai tak ada itikad baik dari Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim.

"Kami telah mengultimatum (Dhani) dalam 1 x 24 jam, ternyata lebih dari 1 x 24 jam, tidak juga menemui kami," bebernya.

Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.

Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.

Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.

Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporam itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved