Penerapan Sistem e-Court di Pengadilan Agama Surabaya, Hanya Terima Perkara Gugatan

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Surabaya , Aryl Zabarrespati menuturkan, untuk penerapan sistem e-Court, berbeda dengan Pengadilan Negeri (PN).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Tribun Jatim
Pengadilan Agama Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masyarakat kini dapat melakukan persidangan melalui website https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.

Sistem e-Court yang telah dilaunching Mahkamah Agung (MA) dan tengah diterapkan sembilan pengadilan yang ditunjuk di Indonesia, diharapkan mampu membuat para pihak berperkara dapat mempersingkat waktu, tenaga, dan biaya.

Kendati demikian, masih ada proses yang dilakukan secara manual, seperti mediasi dari kedua pihak berperkara.

Terkait hal itu, Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Aryl Zabarrespati menuturkan, untuk penerapan sistem e-Court, berbeda dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Aryl menuturkan, PA hanya bisa menerima perkara gugatan saja.

"Yang permohonannya ditolak, bukan kami yang menolak, melainkan sistem dari MA. Tetapi, kami hanya bisa menerima gugatan," ujar Aryl kepada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Penerapan e-Court di Seluruh Pengadilan Ditargetkan Awal 2019, Petugas Masih Kebingungan Soal Sistem

Aryl mengungkapkan, pihak pengadilan juga telah beberapa kali beda pendapat dengan para advokat yang sudah mendaftar lewat e-Court.

Menurutnya, advokat ingin perkara e-Court bisa dilihat secara umum.

Namun, pihak PA Surabaya tak dapat mengaplikasikan hal itu dikarenakan demi kepentingan privasi para pihak berperkara.

Oleh karena itu, hanya pengadilan dan para pihak yang berperkara saja lah yang dapat melihatnya.

"Kalau advokat (kuasa hukum) pengennya bisa dilihat umum. Tapi, kami tidak bisa seperti itu, karena kami memprivasitasi, sebab hampir seluruh perkara keluarga yang masuk harus benar-benar dijaga privasinya," tutup Aryl.

Terapkan e-Court Sejak 2 Bulan Lalu, Pengadilan Agama Surabaya Sudah Terima 4 Perkara

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved