Tidak Ada Pelanggaran di Kebakaran Pasar Pon, Pemkab Trenggalek Segera Merelokasi Pedagang
Terkait hasil tersebut, polisi akan segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DAVID YOHANES
Kebakaran di Pasar Pon Trenggalek pada 25 Agustus 2018 telah menghanguskan ratusan kios pedagang.
Usai penyelidikan panjang dan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), polisi menyimpulkan tidak ada kesengajaan dan kelalaian.
Api bersumber dari kios gerabah sementara titik api berasal dari kabel berisi tiga kawat yang diklem dengan paku dan ditekuk.
Tekukan kabel ini kemudian lecet dan terjadi kebocoran arus serta memicu panas.
Api muncul karena akumulasi panas, kemudian membakar pembungkus kabel dan material mudah terbakar, seperti plastik dan kayu.
• Peringati Hari Santri, Bupati Bojonegoro: Hari Santri Babak Baru Sejarah Umat Islam Indonesia
Berita Terkait