Sekarang, Pemohon Istbat Nikah Bisa Dapatkan Akta Nikah dan Keluarga dalam Sehari Saja
Layanan itsbat nikah terpadu ini nantinya akan mempermudah bagi pemohon mendapatkan akta nikah dan keluarga dengan waktu singkat.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Untuk memudahkan masyarakat, Pengadilan Agama membuat layanan pengurusan administrasi itsbat nikah.
Pengadilan Agama bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, Pengadilan Negeri, dan Kantor Urusan Agama (KUA),membuat program layanan isbat nikah terpadu.
Layanan itsbat nikah terpadu ini nantinya akan mempermudah bagi pemohon mendapatkan akta nikah dan keluarga dengan waktu singkat.
Pemohon bisa langsung mendapatkan akta nikah dan keluarga di hari yang sama pengajuan itsbat nikah.
• Bagi Misbahul, Makna Sumpah Pemuda Lebih pada Mewujudkan Keadilan dan Kemakmuran
"Diterbitkannya akta nikah dan kelahiran itu ketika sudah disahkan hari itu juga. Langsung bisa," kata Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo, kepada TribunJatim.com, Minggu (28/10/2018).
Tidak hanya itu, para pemohon yang sebelumnya menikah di bawah tangan, dapat langsung mendapatkan akta nikah maupun akta kelahiran anak.
Abdus Syakur Widodo mengatakan, isbat nikah terpadu itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2015.
Dalam Perma nomor 1 tahun 2015 itu, berisi tentang pelayanan terpadu yang diterbitkan sedari tiga tahun lalu.
• Skor Akhir Arema FC Vs PSMS Medan: Gol Ahmad Nur Hardianto Bawa Singo Edan Menang Telak 5-0
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-akta-nikah_20181028_182132.jpg)