Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran CPNS 2018

Janjikan Lolos CPNS Tanpa Tes, Pria Sidoarjo Tipu Belasan Warga Mojokerto hingga Untung Rp 600 Juta

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon CPNS adalah menyetorkan uang rata-rata sebesar Rp 60-100 juta kepada Suhartono.

Editor: Ani Susanti
SURYA/DANENDRA KUSUMA
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan terkait CPNS 2018, Senin (29/10/2018). 

Kemiripan itu terlatak pada kop surat dan dan stempel.

"Saya baru pertama kali melakukan penipuan ini. Saya mendapat bagian 10% atau Rp 50 Juta. Rp 50 juta itu saya gunakan untuk biaya akomodasi dari Pemprov ke Mojokerto. Selebihnya (Rp 550 juta) sudah saya transfer ke Haji Rusyanto," akunya.

Curahan Hati Siti, Ibu Korban Kecelakaan Lion Air Asal Blitar: Malamnya Video Call, Dia Sering Manja

Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan, setelah melakukan penyelidikan bahwa tidak ada bukti bahwa Rusyanto bekerja di Pemprov Jatim.

Pihak kepolisian juga tidak menemukan bukti transfer.

Diduga uang Rp 600 juta itu masuk ke kantong Suhartono.

"Kami sudah cek ke Pemprov tidak ada nama pensiunan Rusyanto. Kami juga tidak menemukan bukti transferan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Suhartono saat ini mendekam di jeruji besi Polres Mojokerto Kota.

Suharino dikenakan pasal Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan ancaman 4 tahun penjara. (Danendra Kusuma)

Deretan Fakta Baru Lion Air JT 610 Jatuh: Temuan Seragam Pramugari di Kardus hingga Perintah Jokowi

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved