2 Terdakwa Sepasang Bukan Suami Istri Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya
Sepasang bukan suami istri itu didakwa atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ayu Mufihdah KS
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Yefta Alpha Charismawan (33) dan Riah Nurhidyah (30), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/3018).
Sepasang bukan suami istri itu didakwa atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Saat itu, keduanya ditangkap di dalam sebuah kamar di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, pada 12 Juli 2018 lalu.
Sidang perdana keduanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irianto, dengan agenda mendengarkan saksi.
• Emil Dardak Sebut Pemerintah Perlu Pertahankan Pelabuhan Kapal Ferry sebagai Penyangga Suramadu
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang ini yaitu Rinto Gunawan, anggota Polrestabes Surabaya, yang melakukan penangkapan bersama timnya kala itu.
Dalam kesaksiannya, Rinto Gunawan mengatakan, saat itu timnya menemukan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar keduanya.
• Kuasa Hukum Korban Dugaan Pelecehan Siap Cadangkan Gugatan untuk RSUD Dr Soetomo
"Saat itu ada alat isap dan timbangan yang kami temukan di laci. Tapi untuk barang bukti (sabu-sabu) kami temukan di balik kaca rias, di kamar terdakwa," terang Rinto Gunawan.
Rinto Gunawan menambahkan, saat penangkapan, ia beserta timnya menemukan barang bukti berupa enam poket sabu-sabu seberat 5,18 gram lengkap dengan timbangan dan alat isap.
Mendengar kesaksian Rinto Gunawan dan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa terlihat termenung.
• Pengadilan Negeri Malang Sita Rumah di Jalan Vinolia, Anak Pemilik Rumah Mengaku Tak Tahu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-surabaya_20181031_191131.jpg)