Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemburu Buta, Pemuda di Tulungagung Mengaku Menyesal Hajar Kekasihnya hingga Kepalanya Bocor

Agus menghajar Dea, kekasihnya, hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DAVID YOHANES
Agus Budiono (26) pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dea Ivani (19) di Tulungagung. 

Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan visum terhadap Dea.

Beredar Informasi Penculikan Anak di Lesanpuro Kota Malang, Begini Kata Kapolres Malang Kota

Dipastikan kejadian ini berlatar belakang asmara.

"Pihak laki-laki ini cemburu karena mendapat kabar kekasihnya punya pacar baru. Dia emosi karena melihat orang yang merebut pacarnya itu," ujar Siti.

Akibat kasus itu, kepala Dea harus mendapat lima jahitan karena luka robek.

Sementara Agus langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia akan dijerat pasal 351KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Jika luka korban kategori ringan terancam hukuman dua tahun delapan bulan. Jika termasuk berat, ancaman maksimalnya lima tahun," tandas Siti.

Jamu Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Dipastikan Tanpa Irfan Jaya dan Abu Rizal Maulana

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved