Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cemburu Buta, Pemuda di Tulungagung Mengaku Menyesal Hajar Kekasihnya hingga Kepalanya Bocor

Agus menghajar Dea, kekasihnya, hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufihdah KS
SURYA/DAVID YOHANES
Agus Budiono (26) pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Dea Ivani (19) di Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Agus Budiono (26) warga Dusun Baran, Desa Panjero,Kecamatan Rejotangan, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Dea Ivani (19).

Agus menghajar Dea, kekasihnya, hingga mengalami luka terbuka di kepala bagian belakang sebelah atas.

Kepada polisi, Agus menuturkan, dirinya mendatangi Dea di tempat kerjanya, di Pasar Ngunut,  untuk menanyakan kelanjutan hubungan asmaranya, Senin (29/10/2018) pagi.

Ia berniat untuk memperjelas hubungan usai mendapat kabar jika Dea berselingkuh dengan Rengga Febrianto (18).

"Saat saya di lokasi, ternyata Rengga ada di tempat itu," ujar Agus, Rabu (31/10/2018) di Polsek Ngunut, Tulungagung.

Apepi Dorong Industri Perhiasan Tingkatkan Daya Saing Produknya Lewat Kreativitas

Agus berniat menyerang Rengga, namun dihalangi oleh Dea.

Agus kemudian mendorong Dea dengan maksud agar dirinya bisa menyerang Rengga.

Akibat dorongan itu Dea terjatuh ke pintu salah satu toko.

Namun Dea kembali bangkit dan melindungi Rengga.

Sekali lagi Agus menyerang Rengga dengan tendangan.

Namun tendangan ini mengenai Dea hingga jatuh telentang dan kepalanya mengenai tepi lantai hingga mengucurkan darah.

Bocah di Malang Ketahuan Pura-pura Diculik, Pengakuannya sampai Buat Polisi Geleng-geleng Kepala

"Sekali lagi saya menendang Rengga, tapi masih meleset dan mengenai Dea," ujar Agus.

Pemuda berperawakan kekar ini mengaku menyesal telah melukai kekasihnya.

Agus pun pasrah karena yakin Dea tidak lagi mau meneruskan hubungan asmara dengannya.

Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan, Agus ditangkap usai melukai kekasihnya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan visum terhadap Dea.

Beredar Informasi Penculikan Anak di Lesanpuro Kota Malang, Begini Kata Kapolres Malang Kota

Dipastikan kejadian ini berlatar belakang asmara.

"Pihak laki-laki ini cemburu karena mendapat kabar kekasihnya punya pacar baru. Dia emosi karena melihat orang yang merebut pacarnya itu," ujar Siti.

Akibat kasus itu, kepala Dea harus mendapat lima jahitan karena luka robek.

Sementara Agus langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia akan dijerat pasal 351KUH Pidana tentang penganiayaan.

"Jika luka korban kategori ringan terancam hukuman dua tahun delapan bulan. Jika termasuk berat, ancaman maksimalnya lima tahun," tandas Siti.

Jamu Persija Jakarta, Persebaya Surabaya Dipastikan Tanpa Irfan Jaya dan Abu Rizal Maulana

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved