Pakai Visa Kunjungan, Tujuh WNA yang Ketahuan Join Ship akan Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya
Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dan India ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Mereka diamankan sekitar dua hari yang lalu, mereka bekerja sebagai kru (ABK) diatas kapal," pungkasnya.
(Rektor ITS Periode Tahun 2019-2024 akan Melewati Proses E-Voting)
(VIDEO: Kisah Sejoli Bonek Mania Tuangkan Kecintaannya akan Persebaya Lewat Distro)
"Yang dilanggarnya terkait ijin tinggal 30 hari, tapi sebelum akan diajukan deportasi, kami berikan tindakan adminstrasi lantaran keberadaannya yang tidak dikehendaki 60 hari berada di Indonesia," tutupnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tujuh WNA itu ditangkap pada Rabu (31/10/2018) lalu.
Ketujuh WNA itu ditangkap saat berada di Kapal MV Zack Bachacha-1 milik PT Java Ovean Shipping, Bachacha Marine Works Ltd .
Kemudian, ketujuh WNA ilegal itu digelandang menuju Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
(Tanggapan Caleg PDIP Atas Tidak Diusulkannya Gus Dur dan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional)
(Warga Surabaya Dukung Hayono Maju DPR RI: Beliau Peduli dan Bersih Korupi)