Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Visa Kunjungan, Tujuh WNA yang Ketahuan Join Ship akan Dideportasi Petugas Imigrasi Surabaya

Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dan India ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Tujuh Warga Negara Asing asal India dan Mesir ditahan sementara oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Jumat (2/11/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir dan India ditangkap Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak Surabaya.

7 warga negara asing itu antara lain:

- Nasr Habshy Ali Abdelrahman (44) asal Mesir,

- Ahmed Muhammed Hassan Elshoky (29) asal Mesir,

- Shaik Soheil (21) asal India,

- Landa Khrisna (23) asal India,

- Visal Singh (26) asal India,

- Dharmavarapu Appalaraju (26) asal India,

- dan Muhammad Sameer (22) asal India.

Kakanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto mengatakan, ketujuh otang itu baru sekali melakukan pelanggaran ijin tinggal di Indonesia.

(Gadis Culun Penjual Asongan Sempat Viral Usai Jadi Miss Thailand 2016, Begini Kabarnya Sekarang)

(Hayono Isman Soal Tol Suramadu Gratis: Bukan Politis tapi Demi Kepentingan Populis)

Romi menegaskan, meskipun baru pertama kali diamankan,ketujuh WNA itu akan dideportasi ke negara masing-masing.

Berdasarkan penyidikan, ketujuh orang ini menyalahi izin tinggal di wilayah kerja Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya untuk kegiatan join ship.

"Mereka join kapal, membawa dari sini untuk dibawa ke sebuah negara, tapi mereka menggunakan visa kunjungan dan sudah lima bulan lebih habis," tegas Romi kepada awak media, Jumat (2/11/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kanin Kelas I Tanjung Perak Surabaya, Washington Napitupulu menjelaskan, ketujuh WNA itu ditangkap dua hari yang lalu.

"Mereka diamankan sekitar dua hari yang lalu, mereka bekerja sebagai kru (ABK) diatas kapal," pungkasnya.

(Rektor ITS Periode Tahun 2019-2024 akan Melewati Proses E-Voting)

(VIDEO: Kisah Sejoli Bonek Mania Tuangkan Kecintaannya akan Persebaya Lewat Distro)

"Yang dilanggarnya terkait ijin tinggal 30 hari, tapi sebelum akan diajukan deportasi, kami berikan tindakan adminstrasi lantaran  keberadaannya yang tidak dikehendaki 60 hari berada di Indonesia," tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, tujuh WNA itu ditangkap pada Rabu (31/10/2018) lalu.

Ketujuh WNA itu ditangkap saat berada di Kapal MV Zack Bachacha-1 milik PT Java Ovean Shipping, Bachacha Marine Works Ltd .

Kemudian, ketujuh WNA ilegal itu digelandang menuju Kanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya.

(Tanggapan Caleg PDIP Atas Tidak Diusulkannya Gus Dur dan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional)

(Warga Surabaya Dukung Hayono Maju DPR RI: Beliau Peduli dan Bersih Korupi)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved