Rumah Politik Jatim
Uji Materi Oesman Sapta Odang Dikabulkan, KPU Bingung Ikut MA atau MK
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias (OSO) mempertanyakan namanya yang tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap DPD RI 2019.
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA",
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril
(Tarif Retribusi Toko di Situbondo Naik 450 Persen, Para Penyewa Ramai-ramai Wadul Ke DPRD)
(Hadapi Persela, Angel Afredo Vera: Tidak Ada Tim Yang Tidak Bisa Kalah)