Rumah Politik Jatim
Uji Materi Oesman Sapta Odang Dikabulkan, KPU Bingung Ikut MA atau MK
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang alias (OSO) mempertanyakan namanya yang tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap DPD RI 2019.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesma Sapta Odang alias (OSO) mempertanyakan namanya yang tak masuk dalam Daftar Caleg Tetap DPD RI 2019.
Dia pun mengajukan gugatan uji materi tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya Mahkamah Agung mengabulkan uji materi ini.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku bingung atas putusan MA.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dikabulkannya uji materi tersebut menyebabkan adanya dua putusan yang berbeda terkait aturan pencalonan anggota DPD.
Sebab, sebelum putusan MA muncul, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Pramono mengatakan, adanya dua putusan hukum yang berbeda itu menjadi sebuah persoalan.
"Atas soal sama tapi ada dua putusan beda dari lembaga peradilan beda, itu kan yang jadi titik krusialnya. Maka KPU harus menindaklanjuti yang mana? Kan itu yang jadi soal," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Menurut Pramono, baik MA maupun MK, sama-sama menghasilkan putusan hukum yang sah, karena Keduanya merupakan lembaga yang berwenang untuk menguji aturan.
(Kubu Jokowi Anggap Jubir Baru Prabowo-Sandi Tak Signifikan Gaet Suara NU)
"Dua-duanya sah. Itu kita mau ngomong apapun putusan MA itu sah, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang buat uji materi aturan di bawah Undang-Undang," ujar Pramono.
"Tapi kan di sana ada putusan MK, lalu di sini ada putusan MA. Lalu KPU harus bagaimana," sambungnya.
Untuk menyikapi hal tersebut, KPU sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang.
Prinsip KPU utamanya adalah penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan bersih.
Di samping itu, KPU berencana untuk berkonsultasi dengan sejumlah pihak, seperti MK, ahli hukum tata negara, pemerintah, hingga DPR.
(Jamu Arema FC, Jafri Sastra Fokuskan 3 Aspek Penting ini untuk Pemain PSIS Semarang)
MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, OSO.
Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Namun, hingga saat ini Juru Bicara MA Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan OSO itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Oesman Sapta, KPU Bingung Harus Ikuti MK atau MA",
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril
(Tarif Retribusi Toko di Situbondo Naik 450 Persen, Para Penyewa Ramai-ramai Wadul Ke DPRD)
(Hadapi Persela, Angel Afredo Vera: Tidak Ada Tim Yang Tidak Bisa Kalah)