Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.
Penyidik Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditrreskrimsus) Polda Jatim berencana akan menghadirkan tiga saksi ahli yang meringankan Ahmad Dhani.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan penyidik mengabulkan permohonan Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara yang menyodorkan tiga saksi ahli,
Tiga saksi ahli yang dihadirkan di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
(Sang Putra Baru Berusia 7 Minggu, Bella Shofie Sudah Ajak Baby Danillo Naik Pesawat Terbang)
(VIDEO - Tangisan Istri Syachrul Anto Saat Kenang Sosok Suaminya Semasa Hidup: Dia Pekerja Keras)
"Tiga saksi ahli (Versi Ahmad Dhani) itu meringankan yang bersangkutan, Kami masih menunggu," ujar Harissandi kepada Surya di Mapolda Jatim, Sabtu (3/11/2018).
Penyidik akan memberikan toleransi batas waktu untuk Ahmad Dhani mendatangkan tiga saksi ahli tersebut.
Rencananya, Ahmad Dhani akan mendatangkan saksi tim ahli bahasa dari Ibukota Jakarta.
"Kami beri batas waktu selama dua pekan depan," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli versi Ahmad Dhani terkait kasus pencemaran nama baik.
Meski sudah mengajukan tiga saksi ahli, status hukum Ahmad Dhani tidak akan berubah.
Harissandi memastikan pemeriksaan tiga saksi ahli ini tidak akan mempengaruhi hasil penyidikan awal.
Sebab, penyidik tetap berpatokan pada keterangan saksi ahli yang semenjak awal dijadikan saksi sesuai berkas perkara sesuai Surat Perintah Penyidakan (Spirindik).
(Cerita Andik Vermansah yang Dipanggil Timnas Indonesia, Sungkem dengan Ibu hingga Pesawat Delay)
(Polda Jatim Akan Hadirkan Tiga Tim Ahli Versi Ahmad Dhani)
"Pemeriksaan saksi ahli ini (Versi Ahmad Dhani) untuk kepentingan kelanjutan langkah penyidikan," kata Harrisandi.
Penasehat hukum Aldwin Rahardian Megantara membenarkan bahwa pihaknya akan mendatangkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan ke Mapolda Jatim.
Namun Aldwin masih enggan membeberkan kapan mendatangkan tiga saksi itu.