Polda Jatim Kabulkan Permohonan Ahmad Dhani untuk Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik masih terus bergulir.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Ya betul (Datangkan saksi ahli)," ucap Aldwin singkat melalui pesan seluler.
Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) kemarin.
Saat pemeriksaan itu, kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik berkenan turut memeriksa tiga saksi bersi Ahmad Dhani.
Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentintan Compare (Pembandingan) uji guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.
Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:
1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.
2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.
3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.
Reporter: TRIBUNJATIM NETWORK/Mohammad Romadoni
(Sang Putra Baru Berusia 7 Minggu, Bella Shofie Sudah Ajak Baby Danillo Naik Pesawat Terbang)
(KPH Mojokerto Melakukan Perluasan Tanaman Kayu Putih di Hutan Lamongan)