Pengakuan Karyawan Korban Preman 'Sakram' di Surabaya: Terpaksa Keluarkan Uang karena Diminta Atasan
Lima anggota komplotan preman Sakaratul Maut (Sakram) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi pada Senin (5/11/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Bahkan, aksi preman Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade.
Komplotan preman Sakram itu dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.
Sampai kini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
• Komplotan Preman Sakram Jalani Sidang di PN Surabaya, 5 Sopir Ekspedisi Jadi Saksi
Data yang dihimpun TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, komplotan preman Sakram kerap menyasar perusahaan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk diperas.
Dimana satu di antara korbannya adalah karyawan PT Indah Logistik.
Untuk mekanismenya, para preman Sakram sering memberhentikan sejumlah truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.
Tanpa rasa bersalah, mereka juga kerap mengancam para sopir, bila ingin aman agar perusahaan tempat sopir itu bekerja supaya menyetor uang secara berkala ke Sakram.
Para sopir yang ketakutan langsung melapor ke perusahaan.
• Komplotan Preman Sakram Tukang Peras Sopir Truk Ekspedisi di Surabaya Jalani Sidang Dakwaan
Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.
Lalu, bagi truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang.
Kemudian, selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke anggora Sakram.
Sayangnya, masih juga kerap dikompas untuk menyerahkan uang lebih banyak.
Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.