Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengakuan Karyawan Korban Preman 'Sakram' di Surabaya: Terpaksa Keluarkan Uang karena Diminta Atasan

Lima anggota komplotan preman Sakaratul Maut (Sakram) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi pada Senin (5/11/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Komplotan preman 'sakram' menjalani sidang lanjutan di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima anggota komplotan preman Sakaratul Maut (Sakram) menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi pada Senin (5/11/2018).

Kelima terdakwa, yakni Dwi Wahyu, Imam Safi'i, Sadir, Hariyono, dan Bambang Suherman duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Muhammad Syaikul Fatah dan Fitri Yunita.

Saat itu, Syaikul, yang juga korban 'pemerasan' preman tersebut terlebih dulu memberikan keterangan pertama kali.

Lalu, dilanjut dengan Fitri.

Fitri memberikan keterangan sebagai saksi, ia mengatakan hanya menjalankan tugasnya di PT Indah Logistik.

Sidang Lanjutan Komplotan Preman Sakram di Surabaya, Saksi: Terpaksa Saya Kasih Uang, Saya Takut

Fitri menuturkan, ia terpaksa mengeluarkan uang senilai Rp 200.000 yang diminta atasannya, yakni Syaikul tanpa alasan yang jelas.

"Saya terpaksa mengeluarkan uang Rp 200.000 itu atas perintah Kepala Cabang saya (Syaikul). Awalnya saya kurang tahu untuk apa," papar Fitri saat sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/11/2018).

Lalu, Fitri pun tak berdiam diri.

Ia mengaku sempat mencari tahu mengapa ia diminta mengeluarkan uang tersebut.

Sampai akhirnya, ia pun mengetahui bila Syaikul terpaksa meminta uang tersebut untuk diberikan kepada seorang anggota Sakram yang mendatanginya.

"Awalnya memang tidak tahu diberikan kepada siapa, jadi langsung saya kasih, ternyata diberikan kepada orang yang datang tadi (Sadir, anggota Sakram). Waktu itu saya dengarnya hanya minta uang," sambung wanita yang bekerja sebagai staf keuangan di PT Indah Logistik tersebut.

Fitri kemudian mengaku tak tahu menahu lagi tentang kelanjutannya.

Dimintai Preman Sakram Uang Rokok, Sopir Truk di Surabaya: Saya Kasih Rokok Masih Minta Uang

Dalam pemberitaan sebelumnya, kelima anggota Sakram ditangkap usai terbukti memeras beberapa perusahan jasa antar barang atau ekspedisi.

Di antaranya adalah PT Indah Logistik yang berada di Jalan Kenjeran Surabaya.

Bahkan, aksi preman Sakram telah berlangsung lebih dari setengah dekade.

Komplotan preman Sakram itu dibentuk oleh Syarif pada 2013 silam.

Sampai kini, Syarif masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Komplotan Preman Sakram Jalani Sidang di PN Surabaya, 5 Sopir Ekspedisi Jadi Saksi

Data yang dihimpun TribunJatim.com dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, komplotan preman Sakram kerap menyasar perusahaan jasa ekspedisi atau pengiriman barang untuk diperas.

Dimana satu di antara korbannya adalah karyawan PT Indah Logistik.

Untuk mekanismenya, para preman Sakram sering memberhentikan sejumlah truk perusahaan jasa pengiriman barang yang biasa melintas di jalanan lintas kota.

Tanpa rasa bersalah, mereka juga kerap mengancam para sopir, bila ingin aman agar perusahaan tempat sopir itu bekerja supaya menyetor uang secara berkala ke Sakram.

Para sopir yang ketakutan langsung melapor ke perusahaan.

Komplotan Preman Sakram Tukang Peras Sopir Truk Ekspedisi di Surabaya Jalani Sidang Dakwaan

Bermodalkan alasan agar barang bawaan dan sopir aman, perusahaan menyepakati untuk membayar Rp 1,5 juta per bulannya untuk setiap truk yang akan melintas.

Lalu, bagi truk yang telah membayar akan diberi tulisan atau stiker 'Sakram' di bagian belakang.

Kemudian, selama lima tahun belakangan, perusahaan PT Indah Logistik mengaku sudah membayar total Rp 157 juta ke anggora Sakram.

Sayangnya, masih juga kerap dikompas untuk menyerahkan uang lebih banyak.

Akibat aksi tersebut, kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved